PAW: Raudhatul Jannah Gantikan Syukri Zen

DPRD Palembang resmi melantik Raudhatul Jannah sebagai PAW sisa jabatan 2019-2024 menggantikan Syukri Zen.
PALEMBANG, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang resmi melantik Raudhatul
Jannah sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna ke-24 masa persidangan III, Rabu (30/11).
Raudhatul Jannah menggantikan Syukri Zen yang diberhentikan karena terlibat pemukulan perempuan beberapa waktu lalu.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel melalui Wali Kota Palembang Nomor: 170/2137/DPRD/2022, tentang pemberhentian kepada Syukri Zen dan peresmian pengangkatan Raudhatul Jannah
sebagai PAW anggota DPRD Kota Palembang.
Pengucapan sumpah jabatan dipimpin Ketua DPRDPalembang Zainal Abidin SH. Usai pelantikan Zainal Abidin mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang baru dilantik, dan berharap Raudhatul Jannah dapat menjalankan amanah sebaik mungkin “Selamat pada saudariRaudhatul Jannah, segeralah menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain.
Saya yakin saudari Raudhatul Jannah memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama anggota dewan.
Khususnya di Komisi I DPRD Kota Palembang,” kata Zainal Abidin. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palembang yang baru dilantik Raudhatul Jannah mengucapkan banyak terima kasih kepada fraksi Gerindra dan jajaran serta semua pihak.
“Insya Allah amanah yang dipercayakan pada saya akan dijalankan sebaik mungkin, mohon doa agar saya selalu Istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang,” kata Raudhatul Jannah.
Sedangkan, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Abdullah Taufik SE MM berpesan kepada
Raudhatul Jannah, sesuai dengan pesan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar menjadi contoh yang
baik bagi masyarakat secara sikap dan prilaku.
“Sebagai anggota dewan harus benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Taufik.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Akbar Alvaro juga berpesan, saat menjabat anggota DPRD Palembang Raudhatul Jannah agar berkontribusi baik membantu masyarakat, bersikap
baik, menjadi contoh bagi masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan anggota DPRD Palembang dari fraksi Gerindra Syukri Zen resmi diberhentikan karena kasus pemukulan terhadap perempuan di SPBU beberapa waktu lalu.
Pemberhentian Syukri Zen dari keanggotaan partai Gerindra, sesuai surat keputusan DPP Gerindra nomor 08-0475/Kpts/DPPGerindra/2022 tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen tertanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Ahmad Muzani.
Ketua DPR Gerindra Palembang Akbar Alfaro memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) berjalan sesuai aturan perundangundangan berlaku. Berdasarkan informasi yang didapatkan, mantan anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra M Syukri Zen menjadi anggota DPRD Palembang dari Pemilu tahun 2019 Dapil VI Jakabaring, Seberang Ulu, I dan Kertapati yang mendapatkan perolehan sebanyak 4.249 suara.
Untuk Roudhotul Jannah
sendiri memiliki suara terbesar kedua setelah Syukri Zen yakni memperoleh sebanyak 2.944 suara. #udi