Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi
Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 5,7 M

197
Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya Prabumulih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.(BP/IST)

Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya Prabumulih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.


ketiga tersangka m HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, dan M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.


“Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Prabumulih,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Rabu (23/11).

Baca Juga:  Fraksi PDIP  DPRD Palembang Tidak Setuju Kerjasama Pengelolaan  Sampah Secara Termal


Menurutnya kejadian berawal ketika Bawaslu Kota Prabumulih mendapat dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.


Dalam perjalananannya penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui pertanggungjawabannya fiktif .

Baca Juga:  Muba Bakal Gelar MTQ Tingkat Kabupaten


“Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.834.093.068,” katanya.


“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar,” katanya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Baca Juga:  Usai Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hambali Mangku Winata SH MH Tetap Buka Opsi Damai Meski Pihak T1 Menolak


Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terhadap para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” katanya.

Komentar Anda
Loading...