Memulai Program YPM Mendatangi , Bacawako Palembang Yuda Pratomo Datangi Walhi Sumsel

Palembang, BP- Bakal Calon Walikota (Bacawako) Palembang 2024, Yuda Pratomo Mahyudin (YPM) memulai Program “YPM Mendatangi”
Program ini bertujuan mendengarkan atau meminta pendapat publik baik itu organisasi yang focus pada sektor konsennya dan tokoh Individual yang berpengaruh atau ahli dalam bidangnya.
YPM meminta pendapat membangun Kota Palembang dengan perspektif public/kemauan masyarakat.
Kali ini Yuda Pratomo menyoroti isu sektor lingkungan hidup khususnya Banjir.
Senin (14/11) Yuda bersama tim mendatangi Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) dan meminta pendapat membangun Kota Palembang kedepan dengan perspektif Lingkungan Hidup dan terkhusus persoalan banjir.
Apa lagi baru-baru ini Walhi Sumsel menang dalam gugatan PTUN kepada Pemerintah Kota Palembang terhadap persoalan Banjir di Kota Palembang yang didaftarkan pada 11 Febuari 2022 dan 20 Juli 2022 pututas pengadilan dengan amar putusan No.10/G/TF/2022/PTUN.PLG mengabulkan seluruhnya permohonan/gugatan Walhi Sumsel.
Yuda diterima Direktur Walhi Sumsel Yuliusman dan tim Advokasi Hukumnya Yusri Arafat, Rustandi Adriansyah, Asek dan beberapa Kadiv serta stafnya.
Yuda mengapresiasi dan salut kepada Walhi Sumsel yang konsisten sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang terus berjuang pada isu lingkungan hidup yang berkelanjutan dan Lestari.
Yuda juga menanyakan soal kronologis menggugat Pemerintah Kota Palembang di PTUN terhadap persoalan Banjir dan menang dalam gugatan tersebut. YPM juga meminta pendapat Walhi Sumsel membangun Kota Palembang dengan persepektif lingkungan hidup.
Direktur Walhi Sumsel Yuliusman mengatakan, kemenangan putusan ini adalah kemenangan kita Bersama baik itu seluruh masyarakat Kota Palembang maupun Pemerintah Kota Palembang, sebab semuanya berkepentingan terhadap persoalan banjir ini.
Yulius juga menjelaskan membangun Kota Palembang seharusnya Pemerintah harus ramah pada Lingkungan Hidup, focus dan serius membenahi tatakelola Lingkungan Hidup, tegas terhadap perusak Lingkungan Hidup dan menjalankan Peratruran UU.32 tahun 2009 dan turunannya seperti Perda Kota Palembang No.15 tahun 2012 dan UU No.24 tahun 2007 serta Perda lainnya. Agar Kota Palembang tidak tenggelam dan menjadi darurat Ecologi.
“Semua ini bisa dijalankan kalau kebijakan berpihak kepada lingkungan hidup dan partisifasi publik masiv dalam mengawasi dan memperjuangkannya. Kami berharap Walikota Palembang Kedepan memiliki perspektif terhadap Lingkungan Hidup yang Adil dan Lestari,” katanya sembari mengapresiasi kedatangan Yuda dan tim.#osk