2 Orang Pelaku Penimbunan Minyak Bersubsidi Diamankan

21
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi jemis solar dan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi, Ahmad Rizal (45) warga Jalan Bambang Utoyo, Lr Cianjur II, Kecamatan IT II dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.(BP/IST)

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi jemis solar dan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi, Ahmad Rizal (45) warga Jalan Bambang Utoyo, Lr Cianjur II, Kecamatan IT II dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Keduanya diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di SPBU Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  FKIP Unsri Antarkan Dua Dosen Teladannya Dalam Kegiatan Purnabakti dan Bedah Buku


Tiga Unit Mobil yang diamankan yakni Toyota Innova nomor polisi (nopol) BG 1682 BH warna hitam metalik, terdapat tedmond yang berisi BBM solar sebanyak 58 liter di dalam mobil dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal.
Lalu, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna Silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1.000 liter yang dikendarai sopir bernama Edi Maulana.

Baca Juga:  Palembang Siapkan Formula Penataan Lalulintas


Dan mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna Hitam Metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penimbunan minyak bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:  Ada Pameran  Poto Dr Ak Gani di Festival Seguntang Hulu Melayu 2024


“Setelah mendapat informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut,” kata Haris Dinzah di ruang kerjanya, Jumat (4/11) .
Atas ulahnya, juga dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Komentar Anda
Loading...