DOB Pantai Timur dan Kikim Area Sudah Mendapatkan Ampres

Palembang, BP
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Sumatera Selatan (Sumsel) Siska Marleni, S.E., M.Si memastikan mengenai moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru diajukan tidak bisa langsung diterima dan di proses pemerintah.
“Secara substansi kita memang memahami mengapa pemerintah melakukan moratorium usulan DOB ini karena untuk keuangan negara sekarangpun khan , untuk membiayai yang sekarangpun cukup jatuh bangun , bahkan kemarin ada DAU ditunda itu secara kasat mata walaupun tidak bicara berapa nominalnya kita bisa lihat bahwa kemampuan negara kita tidak berkesanggupan mengakomodir semua usulan DOB baru, tetap kami sampaikan , tapi untuk DOB yang sudah ada amanat presiden (Amper) tetap harus dijalankan sesuai mekanisme,” katanya ketika di temui usai acara Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel tahun 2017 di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Senin (17/4).
Untuk di Sumsel DOB yang sudah Ampernya yaitu Pantai Timur dan Kikim Area.
“ Yang sudah ada ampernya sekitar 68 DOB provinsi dan kabupaten kota termasuk Kikim Area dan Pantai Timur untuk di Sumsel , kalau yang 200 lebih usulan DOB dikatakan pak Mendagri itu usulan baru, khan enggak adil kalau di bahasnya bareng-bareng ,” katanya.
Dan jika realisasi APBN sesuai target maka akan lebih siap definitip daerah pemekaran baik kabupaten kota dan provinsi .
Mengenai dana bagi hasil migas (DBH) ke daerah yang selalu di potong termasuk Sumsel, Siska yang duduk di komite IV DPD RI bidang keuangan, dia menilai kalau pihaknya telah melakukan perjuangan namun dalam hal ini tidak melulu soal besaran dan jumlah DOB saja termasuk waktu transpernya dan transparansi.
“ Tiga hal ini yang menjadi perjuangan kita di Komite IV tentang dana bagi hasil , jadi kedepannya harapannya permasalahan yang terkaitan dengan jumlah , waktu transper, transparansi itu semakin lebih berpihak kita yang ada di daerah,” katanya.
Sebelumnya dalam Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel 2017 di Hotel Swarnadwipa, Senin (17/4) Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo berkali-kali mengucapkan permohonan maafnya kepada anggota DPD RI yang tidak bisa mengakomodir usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk di Sumsel.
“Masalah pemekaran daerah otonomi baru. Mohon maaf yang terhormat ibu-ibu DPD RI saya usulkan untuk tidak dulu. 237 usulan provinsi kabupaten kota. Pak Jokowi fokus yang sekarang. Kita ingin mempercepat pembangunan dengan dana desa,” kata Tjahyo Kumolo .
Menurut Tjahyo, setelah pihaknya melakukan evaluasi, mulai tahun 1999 sampai dengan sekarang daerah pemekaran baru belum mampu berkembang.
“Pemekaran jangan dilihat ada gedung. Ada yang sudah berapa tahun, belum ibukota kabupatennya mana. Sama di Sumsel, DOB tingkat kemiskinannya masih tinggi. Ketua DPRD kalau menyusun jangan terlalu banyak Perda. Pusing. Tapi yang benar-benar penting demi kemaslahatan. Jangan menimbangnya sampai 10 halaman. 71 tahun merdeka baru pangan saja. Tapi papan belum. Tolong daerah cermati aset agar memenuhi kebutuhan,” seru mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Mantan anggota DPR RI ini memberikan contoh di suatu daerah hasil pemekaran yang telah berdiri kantor Kejaksaan Negeri, tetapi isinya hanya dua orang terdiri dari seorang Kepala Kejaksaan Negeri dan seorang staf.
“Kita jangan hanya melihat gedungnya saja besar tetapi isi dan kinerjanya belum maksimal. Ada di suatu daerah sudah 3 tahun dimekarkan tetapi tidak bisa menentukan ibukota kabupatennya. Padahal hanya mempunyai 3 kecamatan dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 10 ribu jiwa,” ujarnya.#osk