Polda Sumsel dan Tim BPH Migas Jakarta
Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi

58

Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil membongkar tempat penimbunan BBM jenis solar di Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Jumat (2/9).(BP/IST)

Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil membongkar tempat penimbunan BBM jenis solar di Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Jumat (2/9).
Selain itu tiga pelaku, Arwin warga Dusun IV Desa Simpang Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, KP dan RR juga ditangkap.
Polisi mengamankan BBM jenis solar sebanyak 7000 liter atau setara tujuh ton yang ditampung dari gudang penyimpanan di Jalan Lintas Palembang Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan gudang Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, tepatnya di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK mengatakan modus operandi pelaku mendapatkan solar dengan cara mengisi berulang ulang di SPBU di kawasan Prabumulih dengan menggunakan mobil Isuzu. Untuk mengelabui karyawan SPBU mereka menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Baca Juga:  Majukan Kebudayaan Palembang, BUMN, BUMD & Sektor Swasta Tanda Tangani Komitmen Bersama

“Setelah mengisi, solar lalu dibawa kerumah pelaku lalu disedot dengan selang dipindahkan kedalam drum penampungan,”kata Barly Ramadhany kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (5/10).
Dikatakan Barly, terungkapnya kasus ini untuk menjawab keraguan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar Subsidi. Dari sinilah anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi di kawasan Prabumulih.
“Saat itu, ada kendaraan yang mengisi solar subsidi di SPBU di kawasan Prabumulih, setelah mengisi solar anggota kami langsung membuntuti kendaraan tersebut sampai ke gudang langsung dilakukan tindakan,”katanya.

Baca Juga:  Milad PKS di Banyuasin Diwarnai Pasar Tani dan Layanan Kesehatan Gratis

Menurutnya digudang penampungan solar ditemukan beberapa drum tempat menampung solar Subsidi yang dibeli dari SPBU dikawasan Prabumulih. Selain ditampung di dalam drum, ada juga derigen dan baby tank solar ini diduga akan dijual lagi.
“Satu dari tiga tersangka merupakan pemilik usaha penampungan BBM jenis solar Subsidi sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai sopir yang membeli langsung solar di SPBU,” katanya.
Pihaknya juga masih terus mendalami, akan didistribusikan kemana solar subsidi yang dibeli ketiga tersangka ini.
Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menambahkan, sesuai amanat dalam Undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.
“Oleh karena itu kita bersama Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan kolaborasi, sehingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” katanya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta.
“Kita sangat apresiasi dengan ungkap kasus yang dilakukan anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta, semoga kedepannya akan terus melakukan kolaborasi dalam berbagai hal, khususnya pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Komentar Anda
Loading...