Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal Turki

32
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki berinisial TB, Kamis (15/09). Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f tentang keimigrasian.(BP/IST)

Palembang, BP- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki berinisial TB, Kamis (15/09). Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f tentang keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan,  bahwa pihaknya telah mendeportasi 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki berinisial TB, Kamis (15/9).

Baca Juga:  Kunci Sukses Pembelajaran Daring

 

Menurutnya WNA turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 01 September 2022 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan Visa Kunjungan saat kedatangan (Voa), saat yang bersangkutan berada di Palembang, diketahui TB melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit di Palembang.

Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.

Baca Juga:  Tiga Orang Tewas Lakalantas di Tol Kayuagung-Palembang

”Yang bersangkutan telah di pulangkan ke negaranya dengan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 lalu.” katanya, Minggu (18/9).

Menurutnya pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap Orang asing yang berada di Indonesia taat kepada Hukum.

Baca Juga:  Speedboat KM Awet Muda Tabrak Pohon, 7 Penumpang Tewas

Selama tahun 2022 ini telah dilakukan 5 kali TAK, yakni kepada 1 WNA Korea Selatan, 3 WNA Malaysia dan 1 WNA turki. Sedangkan untuk projusticia telah dilakukan sebanyak 1 kali terhadap 1 WNA China.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...