Kronologis Pemberhentian Suharso Monoarfa , Agus Sutikno: “Tidak Terjadi Perpecahan di PPP”

108
Ketua DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno bersama Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono (BP/IST)

Palembang, BP- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin, (5/9) dan digantikan Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono

Diketahui, pemberhentian Ketua Umum PPP tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Kehormatan, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Banom, serta pimpinan DPP PPP.

Dalam musyawarah tersebut, diketahui memang telah terjadi kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi, dengan masyarakat Indonesia yang disebut-sebut sebagai pemilih simpatisan PPP.

Lantas, seperti apa , Suharso Monoarfa diberhentikan oleh PPP? Berikut penjelasan Ketua DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno.

Menurut Agus, apa yang terjadi di DPP PPP  itu adalah dimotori majelis-majelis di PPP dan memang secara  Anggaran Dasar majelis memiliki kewenangan  untuk itu.

Dimana, apabila ada pihak yang melenceng akan diingatkan dan diluruskan dan Pengurus Harian  (PH) wajib menindaklanjuti secara sungguh-sungguh.

Berkembangnya prediksi pergantian pimpinan PPP ini  menruut Agus di media-media  ada yang menduga soal  gratifikasi, ada masalah keluarga, ada permasalahan dengan KPK dan penurunan elektabilitas dari survey-survey  dan terakhir diperparah dengan pidato tentang amplop kiyai.

Baca Juga:  Pansus II BOT Pasar Cinde Minta Masukan Pedagang

Sehingga banyak kiai yang marah dan semuanya sesuai dengan penjelasan Ketua Majelis  Syariah  KH  Mustofa Aqil Siroj itu bisa sehari menerima whatapps  sampai 200 pesan, maka  bersidanglah majelis syariah , majelis kehormatan  dan majelis pertimbangan dan munculkan  surat pertama kepada ketua Umum PPP intinya tabayun .

“ Tapi itu berproses , tabayun sempat dijalankan tapi kesepakatannya belum terjalin , pak Ketum sudah bagus meminta maaf  kepada beberapa kiyai pondok pesantren tetapi  enggak bisa membendung protes-protes tentang amplop kiai itu , maka digelar lagi persidangan dimana majelis-majelis  meminta untuk mundur , terakhir tanggal 30 Agustus itu majelis –majelis bersidang memberhentikan ketua umum,” kata Agus, Sabtu (19/9).

Pemberhentian ketua umum itu juga  menurut Agus, dibawa ke mahkamah partai untuk meminta pendapat hukum, dari pendapat hukum mahkamah partai memang majelis berwenang untuk itu dan akhirnya mahkamah partai juga mendukung dan setelah mengeluarkan pendapat hukum maka rapatlah pengurus harian DPP PPP.

Baca Juga:  Teror Harimau, Budiarto Marsul: Kondisinya Sudah Sangat Mendesak Bapak Gubernur . Kami Meminta Tindakan Nyata

Dalam rapat pengurus harian DPP PPP menerima pendapat majelis dan mahkamah untuk memberhentikan ketum dan menunjuk Plt Ketum Muhammad Mardiono.

“Setelah rapat pengurus harian DPP PPP maka dilanjutkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tanggal 5 September dan Mukernas menerima penjelasan dan laporan dari pengurus harian DPP PPP dan mukernas juga memutuskan dan menerima serta mengukuhkan sehingga keputusan Mukernas memberhentikan  Suharso Manoarfa  dan menunjuk Plt Muhammad Mardiono  untuk menjalankan sisa masa bakti  2020-2025,” kata mantan anggota DPRD Sumsel ini.

Seninnya (5/9) Agus mengaku  ikut bersama rombongan PPP ke Kemenkumham untuk mendaftarkan hasil mukernas  dan sore kemarin hasilnya keluar .

Agus mengakui pihaknya sangat hati-hati menyikapi hal ini karena ini berkaitan dengan proses hukum.

“ Tapi intinya kami sangat prihatin terhadap perkembangan berita media segala macam termasuk demo santri dan kyai itu , kedua majelis pertimbangan, majelis syariah , majelis tinggi sudah memutuskan itu , jadi kami mendukung langkah itu, dari awal Sumsel ingin supaya kondisi PPP itu  tidak ribut , karena kita sudah pernah  dua kali pemilu yang dulu terdampak karena itu,” katanya.

Baca Juga:  2 September PDAM Stop Aliran Air Untuk 200 Ribu Pelanggan

Dan dalam pandangan umum DPW dalam Mukernas PPP kemarin , Agus menyampaikan agar PPP memberikan penghargaan dan penghormatan kepada bapak  Suharso Monoarfa  agar bisa mengabdi di Kementrian .

Dirinya meminta agar permasalahan ini dilokalisir  di tingkat DPP PPP saja dan jangan sampai merambat ke DPD dan DPC  PPP .

“Alhamdulilah dengan putusan Mukernas dengan disahkannya oleh Menkumham itu saya pikir perpecahan tidak terjadi dan yang terjadi adalah pergantian ketua umum dan diganti menjdi Plt dan dalam Anggaran Dasar PPP , Plt  itu sama fungsinya dengan ketua umum, “ katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...