Kuasa Hukum Syukri Zen   Ajukan Penangguhan Penahan

113
Aldo Zulviansyah selaku juru bicara  kuasa hukum SZ di kantor Lawsfarm Perisai Nusantara Palembang, di Jalan Riau No 3 Palembang, Rabu (7/9).(BP/UDI)

Palembang, BP- Kuasa Hukum Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra dari Lawsfram Perisai Nusatara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahan.

Pengajuan penangguhan penahan ini terkait, kondisi Syukri Zen yang sekarang sudah usia sudah tua 65 tahun dan kesehatannya menurun. Serta tidak mungkin untuk melarikan diri karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD terhadap 5000 mata pilihnya.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Jaga Komitmen Wujudkan WBBM

“Kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan  penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” kata  Aldo Zulviansyah selaku juru bicara  kuasa hukum SZ di kantor Lawsfarm Perisai Nusantara Palembang, di Jalan Riau No 3 Palembang, Rabu (7/9).

Dikatakan Aldo proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.

Baca Juga:  Bakar Lahan di Bawah 2 Hektar Pun Dilarang

Sebelum juga klien kami juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang proses penyidikan di Polrestas Palembang.

“Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” kata  Aldo.

Dalam peristiwa 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut menurutnya sebenarnya  terjadi karena kesalah pahaman, dimana Syukri Zen ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite.

Baca Juga:  Re-Aktualisasi “Wayang Palembang” Sebagai Upaya Penguatan Pendidikan Karakter

“Saat meminta jalur itulah, terjadi kesalah pahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...