DPRD Muara Enim 6 September Gelar Pemilihan Wakil Bupati, Muhammad Jayanto Nilai Langgar Aturan

127
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya
IUS Institute , Muhammad Jayanto (BP/Dudy Oskandar)

Palembang, BP- Agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim , 6 September oleh DPRD Muara Enim mendapat protes dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute , Muhammad Jayanto.

Menurutnya  Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim  periode 2018-2023 yang digelar pihak DPRD Muara Enim saat ini dinilai melanggar aturan yang ada.

Apabila di lihat dari sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim hanya tersisa  13 (tiga belas) bulan lagi membuat pemilihan Wakil Bupati Muara Enim  yang dilaksanakn DPRD Muara Enim saat ini terkesan di paksanakan .

Baca Juga:  Firdaus Hasbullah Lantik DPD PGK Kabupaten OKU Timur

“ Kalaupun dilaksanakan itu menjadi cacat hukum dan mencederai Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 ,” katanya, Senin (5/9).

Dalam 174 ayat 7 dijelaskan bahwa penunjukkan kepala daerah di bawah 18 bulan  di tunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri  sehingga penerapan pasal 176 dalam pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD dinilainya keliru.

Baca Juga:  Perang Narkoba, Anggota Paldam Sriwijaya Dites Urine

Karena itu Jayanto menyarankan masih ada waktu meskipun singkat agar DPRD Muara Enim menganulir dan merencanakan ulang agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim definitif pada 9 September mendatang.

Jayanto juga mewarning secara independent akan melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara , bilamana hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terlaksana dan mendapatkan SK dari Kementrian Dalam Negeri.#osk

Komentar Anda
Loading...