Rancangan Perubahan APBD Sumsel Tahun 2022 Akhirnya Disepakati Rp10,6 Triliun

78
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersamaDPRD Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp10,6 triliun. Kesepakatan itu terealisasi setelah dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati Rapat Paripurna ke LVI (54) DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (31/8).(BP/UDI)

Palembang, BP- Hasil Pembahasan tehadap KUA dan perubahan PPAS APBD Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 antara badan anggaran DPRD Sumsel bersama TAPD dan Inspektorat provinsi maka rancangan perubahan APBD Sumsel tahun 2022 disepakati sebesar Rp 10,6 triliun.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzareki dan HM Giri Ramandha N Kiemas dan anggota DPRD Sumsel.

Juga hadir Gubernur Sumsel Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono dan para kepala OPD , dinas dan undangan.

Ketua DPRD  Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripuma LIV (54) dengan agenda, Penandatangan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 , Rabu (31/8).

Baca Juga:  Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Pencegahan Korupsi

Politisi Partai Golkar ini menilai anggaran tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp638,28 miliar lebih atau naik sebesar 6,30 persen bila dibandingkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp10,12 Triliun.

Ia mengatakan, pendapatan daerah pada APBD induk tahun 2022 sebesar Rp9,9 triliun lebih, sedangkan pada APBD perubahan tahun 2022 menjadi Rp10,61 Triliun artinya bertambah sebesar Rp712,53 miliar atau naik 7, 20%.

Baca Juga:  Renny Gelar Konsolidasi Dengan Kader Gerindra se Palembang

Sementara untuk belanja daerah pada APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp9,76 triliun, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022 berubah menjadi Rp 10,4 triliun lebih artinya bertambah sebesar Rp 640,58 miliar atau naik 6,56 persen.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menilai , penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ditujukan untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Baca Juga:  Buang Sabu dan Pil Ekstasi Muslim di Tangkap

Komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 masih didominasi oleh belanja wajib Pelayanan Dasar Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif yang dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...