
Palembang, BP- Dial Ahfandi alias Dial (36), warga Lorong Kiay Banten, Kecamatan Kertapati Palembang nekad menggondol 37 unit handphone di Toko Ami Wijaya Cellular, di Jl Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat (26/8) sekitar pukul 01.30 lalu.
Saat beraksi pelaku mengenakan topeng kera agar tidak dikenali.
Tersangka Dial sendiri ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di rumahnya, pada Minggu (28/8).
Diketahui, saat melakukan aksinya tersangka Dial bersama seorang temannya yang saat ini masih DPO.
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban David Andreas (45), pemilik toko Ami Wijaya Cellular. Satu temannya saat ini masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang , Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku, Senin (29/8).
Kompol Tri mengatakan, modus tersangka saat beraksi memakai topeng kera agar identitasnya tidak diketahui korban saat terekam kamera CCTV.
“Pelaku berhasil masuk ke konter setelah merusak kunci dan gembok rolling door toko lalu mengambil 37 unit Handphone berbagai merek dan satu unit laptop,” ujar Tri.
Semua barang yang dicuri oleh tersangka merupakan barang dagangan di toko korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke polisi.
“Pelaku kita amankan bersama dua unit Handphone yang disita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya,
Akibat perbuatannya, tersangka Dial terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara selama lima tahun.
Tersangka Dial mengaku barang-barang yang dicuri tersebut sudah dijual.
“Aku bobol konter itu sama An (DPO). Uangnya sudah kami bagi dua untuk beli kebutuhan sehari-hari,” katanya.#osk