Anggota DPRD Palembang Tertangkap Shabu Ternyata Pernah Jadi Residivis

24
Doni saat diamanksn petugas.

Palembang, BP–Terkait penangkapan terhadap oknum Anggota DPRD Kota Palembang, Doni yang ditangkap oleh Tim Gabungan BNN atas peredaran shabu dan ribuan ekstasi ternyata sudah pernah ditangkap petugas kepolisian dengan kasus narkoba di tahun 2012 silam.

“Informasi pernah ditangkap dan disidik kasus narkoba pada tahun 2012 lalu. Dia mengakui divonis 6 bulan,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Rabu (23/9).

Baca Juga:  BNN Selidiki Ada Rokok Rasa Narkoba di Linggau

Namun terkait hal itu, Jhon sendiri mengaku jika dirinya belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Sebab berkas vonis anggota Komisi I itu sudah tidak ditemukan.

Dia mengakui, tapi kami belum dapatkan salinan putusan. Jadi pengadilan meminta kami bersurat, ya sudah kami tunggu dulu untuk mengetahui itu (putusan nya),” kata Jhon.

Baca Juga:  Meteran Listrik Mini Market di Jalan Ahmad Yani Hangus Terbakar

Selain pernah ditangkap, Jhon juga mengakui banyak informasi yang diterima atas keterlibatan Doni dalam kasus peredaran narkoba. Salah satunya terkait peredaran narkoba sejak 2012 silam.

“Banyak informasi itu (sudah lama bandar), tapi semua masih kami dalami. Semua harus sesuai fakta dan dibuktikan.” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...