Eko Nekat Curi HP Tetangga

26
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi (BP/IST)

Palembang, BP- Eko Aprizal (31) warga Jalan Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (26/8) sekira pukul 22.00.

Korban Putri Pebriyani (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kehilangan satu unit Handphone merek Realme warna Abu-abu ini kemudian membuat pengaduan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Irjen Pol. Sandi Nugroho Pimpin Tes Urine Mendadak, Polda Sumsel Tegas Bersih dari Narkoba

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Minggu (21/8) sekira pukul 21.00 di rumah korban di Jalan Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Semarang Borang, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang yang disangkakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Dandrem 044 Gapo Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Sumsel

“Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, berdasarkan laporan dari korban pencurian. Dimana kehilangan satu unit handphone didalam rumahnya, setelah di cek melalui kamera CCTV ternyata benar pelakunya di kenal korban, dimana sebelumnya korban menitipkan kunci rumahnya kepada pelaku. Pelaku mengambil handphone korban yang terletak di kursi ruang tamu,”  katanya, Sabtu (27/8).

Baca Juga:  Ormas di Sumsel Membludak, Terdaftar 786

Kini tersangka sudah diperiksa dan didalami lebih lanjut, tersangka sendiri mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengatakan handphone yang dia curi lalu di jual kepada YA sudah diamankan juga seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya tersangka akan disangsikan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya.

Tersangka  Eko mengakui perbuatannya dan handphone yang dicuri langsung dijualnya seharga Rp 500 ribu.#osk

Komentar Anda
Loading...