Polri Dibawah Kementrian Atau Penguatan Kompolnas?

257
Kgs. M. Ilham Akbar, S.H.(BP/IST)

Oleh: Kgs. M. Ilham Akbar, S.H.

Legal Officer PT. IAB/ Ketua Umum CPI

Pasca reformasi tahun 1998 Indonesia memulai babak baru dalam dinamika
berlangsungnya sebuah Negara. Salah satunya terjadi pemisahan unsur Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di era Presiden B.J.
Habibie, tepatnya pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Yang diinstruksikan kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI untuk secara bertahap mulai
mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melakukan reformasi Polri dengan menempatkan
sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri pada Departemen
Pertahanan Keamanan.

Pada saat perubahan kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maka
pada Pasal 30 turut di amandemen yang mana pada ketentuan ayat (4) menegaskan bahwasanya
: “Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakan hukum.

” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR
mengeluarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya lahirlah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan
oleh Presiden Megawati pada tanggal 8 Januari 2002.

Selanjutnya menjadi titik awal perjalanan baru bagi Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga negara

di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukumnya.

Saat ini kedudukan Polri secara hierarki berada langsung dibawah Presiden. Tentunya hal
tersebut boleh dibilang sangat berat bagi Polri, dikarenakan selain mengurus masalah Kamtibnas
juga harus menyusun kebijakan dan pemenuhan kebutuhannya.

Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia justru bebannya menjadi ringan dikarenakan adanya pemisahan
dalam penyusunan kebijakan pertahanan dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Dimana
Kementerian Pertahanan merupakan pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Namun perlu dicatat jika TNI tidak dibawah Kementerian Pertahanan melainkan setara sama-sama dibawah

Baca Juga:  Zulkarnain: Pemda Bisa Lakukan Penatausahaan Diluar SIPD

Presiden Republik Indonesia akan tetapi dalam hal kebijakan dan strategi serta
dukungan administrasi memang di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Perlu dicatat pula
jika Kementerian Pertahanan tidak dapat dibubarkan karena bagian dari Triumvirat (Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan).

Baik, kembali kepada Topik utama mengenai Polri dibawah kementerian atau penguatan
Kompolnas ? Isu atas ide Polri dibawah kementerian tersebut kembali hadir ke telinga publik
setelah adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi berinisial (J) yang
dilakukan oleh oknum Jenderal Polisi Bintang dua berinisial (FS) yang juga merupakan kepala
Kadiv Propam saat itu.

Karena ulah (FS) yang sejak awal diduga merekayasa cerita terhadap kasus
pembunuhan tersebut dengan melibatkan beberapa perwira Polri, bintara Polri dan, tamtama
Brimob Polri. Sehingga akhirnya dapat terungkap jika benar (FS) telah melakukan rekayasa. Hal
inilah yang membuat sebagian masyarakat ragu dengan cara Polri dalam menangani perkara
pidana yang dilakukan oleh oknum perwira tinggi anggota Polri.

Terindikasi seolah-olah baru mengungkap dan menyelidiki kejadian sebenarnya setelah adanya perhatian khusus dari
berbagai pihak.

Sehingga timbul semacam gagasan dikalangan masyarakat jika Polri perlu
dibawah suatu Kementerian. Perlu diingat juga sebelum adanya peristiwa tersebut, wacana ini
sebenarnya telah mencuat pada akhir tahun 2021 silam melalui Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhanas) yang kala itu masih dijabat oleh Letjen. TNI (Purn.) Agus Widjojo melalui
Press Release Nomor: PR/58/XII/2021 Tanggal 31 Desember 2021 yang ada pada laman
Lemhanas.go.id.

Yang menjelaskan jika Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian
Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan pembentukan Lembaga ini
muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan
nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi
keamanan dalam negeri,” ungkap Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir
tahun 2021, yang diselenggarakan secara hybrid (31/21). Yang mana pada intinya mengusulkan
adanya Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI kala itu juga
menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan
untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

Baca Juga:  Cegah Radikalisme, BNPT RoadShow ke UIN dan Unsri

Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan
untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum. Hal ini tentunya boleh dibilang
sebagai ide yang baik sehubungan dengan semakin dinamisnya permasalahan yang dihadapi oleh
Polri saat ini.

Adapun terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada lembaga eksternal yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Yang mempunyai tugas untuk
membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang bernama Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas).

Namun Kompolnas hanya sebagai Lembaga pembantu Presiden tetapi
bukan untuk menyusun kebijakan Kamtibnas bagi Polri. Untuk saat ini Kompolnas lebih kepada
memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri.

Sehingga boleh dikatakan wewenang Kompolnas saat ini sangat terbatas, terutama dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh
Kompolnas yang mana tidak bertindak dalam penjatuhan sanksi. Bahkan saat rapat dengar
pendapat (RDP) Komisi III DPR-RI dengan Ketua Kompolnas, Ketua LPSK, dan Ketua Komnas HAM
pada hari Senin, (22/8) 2022 silam. Ketua Kompolnas, Mahfud MD, sempat terlibat debat sengit
dengan anggota Komisi III lainnya, Desmond. J. Mahesa, yang mempertanyakan apakah
keberadaan Kompolnas masih dibutuhkan. Sementara, Mahfud MD menyerahkan keputusan
untuk membubarkan atau tetap mempertahankan Kompolnas ke tangan anggota Komisi III DPR.
Tentunya pasca kejadian tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat mengenai keberadaan
Kompolnas.

Sehingga menurut penulis memang dalam hal penyusunan kebijakan terkait kebutuhan
Polri dan pengawasan terhadap Polri memang diperlukan sekali sebuah lembaga lain sebagai
mitra yang setara. Tetapi untuk saat ini cukup kewenangan Kompolnas yang perlu ditambah dan
diperkuat melalui revisi terbatas terhadap UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia agar peran Kompolnas tidak “mandul” sebagai lembaga eksternal. Sehingga
kedepannya Polri dalam menyusun kebijakan keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan
dibawah koordinasi Kompolnas serta dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Polri setidaktidaknya rekomendasi

Kompolnas kepada Kapolri wajib dipatuhi dan memiliki sanksi administrasi
bila tidak dipatuhi oleh Kapolri. Bahkan jika ada perwira tinggi Polri yang diduga melakukan
pelanggaran penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri tetapi tidak diproses oleh
lembaga internal Polri dan menjadi temuan Kompolnas.

Baca Juga:  Road Show Peringatan Pertempuran Lima Hari Lima Malam di SMAN 6 dan SMAN 7 Palembang, Ini   Harapan  Sultan Palembang

Maka Kompolnas mempunyai kewenangan penyidikan dan penjatuhan sanksi terhadap pimpinan lembaga Internal yang ada
di Polri karena dianggap melakukan pembiaran. Serta produk Hukum atas penjatuhan sanksi oleh
Kompolnas dapat berupa sanksi administrasi bahkan, jika Kompolnas menemukan unsur tindak
pidananya dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disidangkan ke
Pengadilan tanpa perlu dikembalikan lagi kepada Polri.

Hal bertujuan agar yang dalam penanganan perkaranya transparan dan netral. Sehingga dengan demikian setidak-tidaknya
memberikan efek deterrence kepada oknum yang hendak bermain di tubuh Polri. Selain itu
tentunya peran Komisi III DPR-RI harus lebih ekstensif dalam mengawasi kinerja Polri dan
Kompolnas.

Sehingga kesimpulan penulis untuk saat ini, biarkan Polri tidak dibawah suatu
Kementerian. Selain memang perlunya lembaga eksternal untuk menjaga marwah Polri, maka
untuk saat ini penataan Internal lah yang harus segera diselenggarakan dengan cepat dan tepat
oleh Kapolri untuk membersihkan tubuh Polri dari oknum-oknum yang dapat merusak citra Polri.
Sehingga sumber daya manusia (SDM) Polri mulai dari penerimaan sampai ke jenjang karir
promosi jabatan ke tingkat perwira tinggi Polri memang menghasilkan orang-orang berkualitas
dan berintegritas dalam mewujudkan Polri yang benar-benar transparan, melindungi dan
mengayomi masyarakat secara profesional dengan menjunjung tinggi equality before the law.

Namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat Polri akan berada dibawah suatu
kementerian, hal ini tentunya tergantung pada perkembangan keamanan nasional yang dinamis
serta proses politik yang ada di dalam tubuh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan
Presiden Republik Indonesia.

Semoga tulisan ini setidaknya dapat membuat citra penegakan
hukum yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia menjadi lebih baik. Serta penulis
menghimbau kepada masyarakat yang masih pesimis dengan Polri saat ini untuk tetap percaya
kepada Polri sebagai institusi penegak hukum yang handal dan professional. Sebagaimana Ibnu
Taimiyyah mengatakan, “Negara enam puluh tahun dengan polisi yang buruk itu lebih baik
daripada satu hari tanpa polisi.”. Riil

Komentar Anda
Loading...