
Palembang, BP- Polsek Sukarami melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Darwis (56) petugas kebersihan DLHK Kota Palembang di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (20/7) lalu.
Dalam rekonstruksi ini diperankan langsung tersangka Dadang (36) dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan. Rekonstruksi ini tidak dilakukan di TKP melainkan di halaman belakang Polsek Sukarami, Selasa (16/8).
Sedikitnya ada 16 adegan diperagakan langsung oleh tersangka sedangkan korban diperankan oleh personel Reskrim.
Awal reka adegan dimulai dari pelaku menyiapkan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengasah sebilah pisau, sehari sebelum peristiwa itu terjadi.
Adegan selanjutnya tersangka dengan membawa gerobak dorong dan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya datang menemui korban di lokasi kejadian.
Pada adegan ke delapan dan sembilan tersangka Dadang langsung menikam sebanyak satu kali ke arah punggung dari korban. Korban yang berbalik kembali ditusuk pelaku pada bagian bawah ketiak sebanyak lima kali dan di bagian hati korban sebanyak satu kali.
Di adegan ke 10, korban terjatuh sempoyongan ke parit setelah mendapat tusukan membabi buta dari pelaku Dadang. Dan pada adegan 11 tersangka Dadang kembali mendekati korban dan kembali menghujani tusukan secara membabi buta ke arah dada korban.
Tidak sampai di situ, tersangka juga menghujamkan pisau ke arah wajah korban hingga lebih dari 10 tusukan. Membuat korban mandi darah tergeletak di dalam selokan.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Denni Irawan mengatakan tersangka Dadang sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan menyiapkan pisau yang sudah asahnya sehari sebelum menghabisi nyawa korban.
“Dalam reka ulang ada 16 adegan diperankan oleh pelaku. di adegan ke 8, 9, 10 dan 11 tersangka menyerang dan menikam korban dari belakang berkali – kali hingga tewas di TKP,” kata Denni.
Dalam rekonstruksi ini, kata Denni telah sesuai dengan fakta yang terjadi saat tersangka membunuh korban sehingga pasal yang disangkakan terhadap pelaku tentang pembunuhan berencana yang Pasal 340 KUHP. Rekonstruksi ini dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
Tersangka Dadang merupakan pencari barang bekas disekitar TKP dengan membawa gerobak dorong dan sudah menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya saat itu, tersangka bertemu korban di lokasi kejadian lalu diserang dari belakang.
Tersangka Dadang langsung menikam sebanyak satu kali ke arah punggung dari korban. Korban terjatuh kembali ditusuk pelaku pada bagian bawah ketiak sebanyak lima kali dan di bagian hati korban sebanyak satu kali.
Korban yang sudah terjatuh sempoyongan ke parit. Tersangka Dadang kembali mendekati korban dan kembali menghujani tusukan secara membabi buta ke arah dada korban. Bahkan tersangka menusukan pisau ke arah wajah korban hingga lebih dari 10 tusukan.
Untuk tersangka sendiri terancam pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun.#osk