Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Sitaan

35
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda  Sumatera Selatan (Sumsel), musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil sitaan ungkap kasus selama dua bulan terkahir di tahun 2022 dari 9 laporan polisi dengan 14 orang tersangka.(BP/IST)

Palembang, BP –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda  Sumatera Selatan (Sumsel), musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil sitaan ungkap kasus selama dua bulan terkahir di tahun 2022 dari 9 laporan polisi dengan 14 orang tersangka.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba dari 9 laporan polisi selama ungkap kasus dua bulan,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari. Pada Rabu (10/8).

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Siap Turunkan Insentif untuk Dokter dan Perawat "Covid-19"

Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu seberat 1.856 g dengan cara di blender dan ganja seberat  18.500 kg musnahkan dengan cara di bakar. Dari 14 orang tersangka pengendara dan pembeli yang berhasil ditangkap polisi.

“Dari 14 orang tersangka ditangkap yang akan mengendarkan sabu dan ganja di Sumsel,” katanya.

Djoko menambahkan, dari hasil tangkapan dua bulan barang bukti kita musnahkan. Setidaknya 30.390 jiwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan.#osk

Komentar Anda
Loading...