
Palembang, BP- Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang, Rabu (27/7) sekira pukul 09.30 oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Kristian.
Tersangka Miko (35) kemudian dibawa ke RS Bari Palembang untuk diberikan perawatan dan kemudian langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka Miko dirumah korban UP (23) mahasiswi, Minggu (26/6) sekira pukul 21.00 di Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Saat kejadian tersangka masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi, namun saat korban kembali kerumah tersangka masih berada didalam rumah.
Merasa aksinya diketahui oleh korban, membuat tersangka panik. Lalu melihat korban membawa Laptop langsung dirampasnya, tidak hanya itu saja tersangka juga memukul kepala korban dengan batu mengakibatkan kepala korban terluka mengeluarkan darah. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diketahui juga kalau korban kehilangan 1 buah tabung gas, dan mendapat jahitan luka di kepala sebanyak delapan jahitan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan membenarkan adanya penangkapan terkait perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Unit Pidum dan Tekab 134.
“Modusnya pelaku masuk ke dalam rumah korban, dan dipergoki oleh korban. Korban menjerit sehingga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala dan mengambil beberapa barang dirumah korban kemudian langsung melarikan diri,” katanya.
Untuk korban dan pelaku sendiri masih terikat saudara / keluarga. “Ya informasi masih keluarga tetapi akan kita dalami, untuk perbuatan tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Tersangka Miko sendiri mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban dan memukul kepala korban menggunakan batu.#osk