
Palembang, BP – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dan menetapkan tersangka dua orang agen BRIlink pelaku penggelapan uang setoran nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Kedua pelaku adalah Marsidi, warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan, warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Keduanya ditangkap setelah pihak Bank BRI melapor ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan, kedua pelaku kerjasama dengan bank BRI keduanya ditunjuk sebagai agen BRIlink melalui surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.
“Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen BRIlink,”kata Barly Ramadhany saat pres rilis tersangka dan barang bukti Selasa (19/7).
Menurutnya uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak setorkan ke Bank BRI malah digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku sehingga pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar dari rentang waktu 2020 hingga 2022 dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet.
Selain itu pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI kalau setorannya melalui agen BRIlink tidak disetorkan ke Bank BRI.
“Dari sinilah pihak Bank BRI melapor ke Polda Sumsel dari laporan tersebut Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka,” katanya.
Untuk kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 50 Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Tersangka Marsidi kalau uang tersebut tidak setor sebanyak Rp600 juta rupiah, uang pun digunakan untuk keperluan pribadi sisanya membeli tanah di Banyuasin.
“Karena uangnya banyak jadi khilaf pak, uangnya tidak disetor dan dipakai untuk pribadi,” katanya.#osk