3 Pasangan Mesum Diamankan dari Penginapan di Palembang

69
Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang menggelar Operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (30/6) malam sekira pukul 22.00. Hasilnya tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan dari beberapa penginapan di Kota Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang menggelar Operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (30/6) malam sekira pukul 22.00. Hasilnya tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan dari beberapa penginapan di Kota Palembang.

Kanit Obvit Sat Samapta Polrestabes Palembang, Ipda Oka Endra Yudi didampingi Katim Tipiring, Aiptu Feri mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat.

Baca Juga:  Sekda Provinsi Sumsel Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sukses Gelar Mobile Intelektual Property Clinic

Petugas menemukan beberapa pasangan tak ada ikatan pernikahan sedang berduaan di dalam kamar penginapan.

“Saat petugas menggeledah kamar di penginapan, petugas mendapati tiga  pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar dan bukan pasangan suami istri. Hari ini akan kita bawa ke persidangan,” katanya,Oka, Jumat  (1/7).

Ketiga pasangan tersebut terkena pasal 1 ayat 12, 14, pasal 2 ayat 1 huruf A B C D dan pasal 10 ayat 1,2 perda Prov Sumsel no 13 Tahun 2022 tentang pemberantasan maksiat di Prov Sumatera Selatan dengan putusan pengadilan dengan kurungan selama 30 hari (satu bulan).

Baca Juga:  Organda Desak Pemerintah Tutup Sementara Transportasi Online

“Diketahui ketiga pasangan tersebut sebagian berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...