Dua Pria Ini Di Grebek Polisi Saat Asyik Gunakan Sabu

39
Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang menggerebek sebuah kontrakan yang digunakan dua orang untuk menggunakan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (9/6) sekira pukul 22.00.(BP/IST)

Palembang, BP- Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang menggerebek sebuah kontrakan yang digunakan dua orang untuk menggunakan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (9/6) sekira pukul 22.00.

Dua orang yang diamankan Darmadi (46) dan Joni Irawan (25) keduanya warga Jalan Seniman Akyar, Perum OPI Top, Kelurahan 15 Ulu,  Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:  Beri Edukasi dan Bingkisan,  PA Dyatnitalis Berharap Penghafal Al Quran Jadi Generasi Berakhlak Mulia

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat  anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan patroli keliling di lokasi yang rawan terjadinya aksi kriminalitas.

“Saat anggota melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat gerak-gerik tersangka ini mencurigakan. Lalu anggota melakukan penggeledahan  dan ternyata tersangka malah sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu didalam bedeng,” katanya.

Baca Juga:  Anggaran Kesehatan 5,12 Persen di APBD Sumsel TA 2021, Komisi V DPRD Sumsel Pertanyakan Penambahannya di Bangub

Tersangka diamankan saat  sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu didalam bedeng. Alhasil, pelaku langsung dibekuk serta digelandang ke Seberang Ulu (SU) I Palembang.

“Dari interogasi singkat, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya,

Baca Juga:  Sumsel ‘Curi Start’ Berantas Pasung

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisab sabu bong. #osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...