Buronan Kasus  Curanmor Diamankan di Bandara SMB II Palembang

74

Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil menangkap pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju, Palembang (25/10/2021) lalu sekira pukul 07.45 bernama Noval Valentino (18) warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil menangkap pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju, Palembang (25/10/2021) lalu sekira pukul 07.45 bernama Noval Valentino (18) warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku  ditangkap pada Minggu (22/5) saat berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Baca Juga:  Penadah Hubungi Polisi dan Tinggalkan Motor Hasil Curian di Jalan

Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan benar tersangka ini ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka akan pulang ke Palembang dari Batam dengan menggunakan pesawat, sehingga mendapatkan informasi tersebut anggota kita bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankannya,” katanya, Senin (23/5).

Sedangkan  modusnya dimana tersangka bekerjasama dengan temannya Galih sedang menjalani hukuman di Mapolda Sumsel, sedangkan perannya tersangka ini memantau kondisi sekitar dan temannya Galih melakukan eksekusi dengan mengambil motor korban Lisa Widiyanti Honda Beat nopol BG 6446 ACI.

Baca Juga:  Adu Kambing di Jalintim Betung Banyuasin, Fuso vs Truk, Satu Sopir Tewas

“Untuk tersangka Galih sendiri sedang menjalani hukuman di Polda Sumsel dengan perkara lain, dan nantinya bila hukumannya selesai akan kita jemput untuk dilakukan penahanan terhadap kasus curanmor,” katanya.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan satu buah handphone merek Nokia. “Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4E, ke-5E KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” katanya.

Baca Juga:  Banyak Kawasan Cagar Budaya di Palembang Tak Masuk Dalam Revisi RTRW

Tersangka Noval mengakui perbuatannya.

“Saya ikut dalam aksi curanmor dan saya bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan teman saya yang melakukan eksekusinya,” katanya.

Lalu, motor hasil penjualan dibagi berdua. “Setelah itu saya pergi ke Batam dan pulang karena rindu dengan keluarga di Palembang tapi malah tertangkap di Bandara,” katanya. #osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...