
Palembang, BP- Jufri (39) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (19/4) malam.
Pelaku di tangkap lantaran mencabuli anak tirinya sendiri yang merupakan pelajar SMP , MR (11) Minggu (27/3) sekira pukul 21.00 dan Jum’at (8/4) sekira pukul 05.00 di rumah kontrakan Jalan KH. Azhari, Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah diamankannya tersangka sehubungan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
“Tersangka melakukan perbuatan tercela terhadap anak tirinya umur 11 tahun ini dengan modus meng iming-imingi korban dengan membelikan kuota internet,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (20/4).
Menurutnya aksi tersangka dengan cara memasukkan kedua jarinya, meraba raba dan menggesek – gesekkan alat kelaminnya kepada anak tirinya.
“Atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun, dan menerapkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
Dan saat beraksi rumah dalam kondisi sepi dan istri AP (30) sedang berjualan di pasar. “Kini tersangka sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Tersangka Jufri mengakui perbuatannya.
“Saya mencabuli anak tiri, karena istri saya sering marah dan pulang kerumah sudah malam. Aksi ini terbongkar setelah anak menceritakan kepada ibunya,” katanya .#osk