Dipecat, Renny Astuti Layangkan Gugatan PTUN

2,052
DPR RI Hj Renny Astuti SH SpN (Ist/rmolsumsel.id)

Palembang, BP- Tanpa alasan dan pemberitahuan secara langsung, mantan anggota DPR RI Hj Renny Astuti SH SpN mengaku kaget dirinya dicopot dan diganti oleh Siti Nurizka Puteri Jaya dalam keputusan pergantian antar waktu (PAW).Adapun Siti telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Pada Selasa (12/4) kemarin.

“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,”kata Renny, Rabu (13/4).

Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022.Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca Juga:  Pempek Sentosa Raih Penghargaan

Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.”Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,”kata Renny.

Ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal.pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

Baca Juga:  PKP Indonesia Menolak Ambang Batas Parlemen 7 %

“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.

Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.”Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.

Terakhir Renny mengungkapkan saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.

Ia pun sudah mengirimkan permohonan penundaan PAW pada Ketua DPR.”Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyiapkan surat ke KPU dan ke Ketua DPR bahwa saya telah menggugat,”katanya.

Baca Juga:  Dandrem 044/Gapo Ikuti Paparan Dansatgas TMMD Ke-110 Kodim 0418/Palembang

ditambahkan dia, meski hak recall dimiliki oleh partai bukan berarti penggunaan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang namun harus dilakukan secara mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Saya menaruh keyakinan dan kepercayaan bahwa Gerindra memiliki integritas, hanya saja ada oknum dalam partai yang telah menyalahkan kewenangannya, saya berharap pak Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina dapat concern dalam masalah internal partai sehingga Gerindra semakin besar kedepan,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...