Datangi Kejati Sumsel, Massa Almasgan Laporkan Mafia Tanah di Gandus

86
Puluhan orang warga Gandus Palembang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mekarsari Gandus  (Almasgan), melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (7/4).(BP/IST)

Palembang, BP- Puluhan orang warga Gandus Palembang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mekarsari Gandus  (Almasgan), melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (7/4).

Aksi demonstrasi itu dilakukan terkait maraknya dugaan mafia tanah yang banyak terjadi di Kawasan Gandus Palembang. Hingga aksi premanisme dengan pengerusakan terhadap lahan dan kebun milik warga.

Para warga membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel, sambal membagikan pernyataan sikapnya. Koordintor aksi Almasgan, Angga Saputra mengatakan, pihaknya sengaja menggelar aksi demonstrasi terkait maraknya aksi mafia tanah di Kawasan Gandus Palembang.

Baca Juga:  Danpomdam II Sriwijaya dan Gubernur Sumsel Tinjau Pos Penyekatan Arus Mudik Lebaran

“Kami warga Gandus meminta agar pihak kejaksaan tinggi negeri atau Kejati Sumsel untuk menegakkan keadilan, terhadap kasus-kasus mafia tanah di Kota Palembang,” kata Angga dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, Angga menyebutkan, bahwa pihaknya mendukung  kepolisian, khususnya Polda Sumsel yang akan melaksanakan gelar perkara  terkait semua laporan  warga mekarsari  gandus.

“Laporan tersebut baik yang di sampaikan ke Polda Sumsel, maupun yang disampaikan ke Polrestabes Palembang,” kata Angga.

Baca Juga:  Kilang Pertamina Plaju Konsisten Ajak Kontraktor Terapkan Aspek Safety Lewat Toolbox Meeting

Selain itu, kata Angga, pihaknya juga mendukung  kejaksaan  Tinggi  Sumsel  dalam memberantas mafia tanah, dalam hal ini  AS,  untuk  melakukan  upaya hukum  lanjutan  atau  kasasi  terhadap  hasil keputusan  pengadilan  negri  Palembang  no 26/Pid.B/2022/PN.Plg.

“Kami mendukung sepenuhnya kasasi yang dilakukan Kejaksaan atas putusan bebasnya AS, meski banyak warga Gandus yang merasa di rugikan atas tindakannya di lahan warga,” jelas Angga.

Tuntutan selanjutnya menurut Angga, pihaknya juga meminta Kejati  sumsel untuk memperoses  berkas berkas  ( SPDP), atas nama AS untuk segera di limpahkan ke persidangan.

Baca Juga:  Jembatan Ogan Sempat Jadi Ikon Kota Palembang Sebelum Ampera

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarkaat untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” ujarnya.

Para demonstran kemudian di temui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati) Sumsel, Mochamad Radian. Dihadapan demontran, dia mengungkapkan Kejati Sumsel menerima pernyataan sikap warga, dan terus mengupayakan penegakan hukum yang seadil-adilnya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...