Ketimpangan Pengelolaan Lahan di Indonesia Jadi Perdebatan Elite Politik

Palembang, BP– Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi publik pada Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH), Sabtu (19/3) di hotel Novotel Palembang.
Tampil dalam pembicara pada diskusi publik yang bertajuk ‘Memperluas Pencabutan dan Evaluasi Izin Sektor HTI, Sawit dan Tambang’ seperti Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi, Direktur Paradigma Riko Kurniawan, dan Rektor Universitas IBA Tarekh Rasyid, . guru besar Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo
Diskusi membahas lebih rinci mengenai bagaimana proses dan evaluasi pencabutan izin sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), sawit dan tambang dari berbagai perspektif.
Riko Kurniawan Direktur Paradigma, melihat soal ketimpangan pengelolaan lahan di Indonesia sudah menjadi perdebatan elite politik, sehingga pencabutan izin ini menjadi pesan-pesan tersirat yang dikomunikasikan pemerintah meskipun pada kenyataannya masih menjadi permainan bagi-bagi lahan penguasa
“Karena sifat lahan yang dicabut izinnya merupakan lahan tidak terpakai atau terbengkalai,” ujarnya. Diakui, dalam hal perubahan pada konteks (substansi diskusi) bahwa perubahan dapat berjalan melalui kebijakan politik.
Zenzi Suhadi Direktur Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, jika pihaknya terus berusaha dan mendorong dalam perjuangan pencabutan izin lahan sektor HTI, sawit dan pertambangan.
“Meskipun demikian, Walhi tetap menjadikan masyarakat sebagai aktor utama dalam perjuangan mengelola lahannya sendiri menjadi wilayah kelola rakyat. Dan Walhi terus mendampingi perjuangan masyarakat,” katanya.
“Harus adanya sinergisitas bersama agar memaksimalkan dorongan dalam pencabutan dan evaluasi izin sektor HTI, Sawit dan Tambang. Kalau saya melihat dalam situasi sekarang, peningnya dibangun gerasan sosial dengan pendekatan profetik di mana berdasarkan teori yang dikembangkan oleh Kuntowijoyo, melalui pendekatan secara teologis kesinambungan antara manusia dengan alam,” kata Rektor Universitas IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid.
Guru besar Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo melihat pelaksanaan pencabutan izin tersebut tidak dilakukan seketika. Terdapat izin yang masih menunggu proses evaluasi menurut tahapan dalam peraturan perundangan, yang masih sedang berjalan hingga saat ini. Jumlahnyapun cukup besar.
Pasca pengumuman pencabutan izin konsesi kawasan hutan baru-baru ini. Pengumuman oleh pemerintah mengenai pencabutan izin untuk kehutanan, perkebunan dan tambang dapat dianggap sebagai proses perizinan biasa, salah satu tindakan yang harus dilakukan.
“Dari data sampai dengan akhir tahun lalu, jumlah pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit secara nasional sebanyak 588 unit usaha dengan luas areal pelepasan sekitar 5,9 juta hektar,” katanya.#osk