
Palembang, BP- Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang sangat strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional melalui kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“ Karena perda ini sangat strategis untuk menunjang pembangunan di Sumsel ini terkait tertib penggunaan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,” kata Ketua Pansus III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi , Ir Holda Msi ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3).
Selain itu raperda ini menurut anggota Komisi IV DPRD Sumsel ini, dapat mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi
Apalagi menurutnya raperda jasa konstruksi sesuai dengan amanat UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang saat ini menyesuaikan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“ Ada beberapa tempat yang sudah kita minta konsultasi dan minta koordinasi seperti di Kemendagri dan banyak sekali masukan-masukan yang diberikan dan mereka mengapresiasi bahwa ini merupakan rancangan peraturan daerah yang pertama di Indonesia pasca keluarnya UU No 11 tahun 2020, “ kata politisi Partai Demokrat ini.
Untuk raperda ini , Holda mengakui kalau pihaknya harus banyak menggali untuk memperdalam masukan-masukan dari berbagai tempat dan berkonsultasi , berkoordinasi dan studi banding ke Yogyakarta.
“ Yogyakarta sudah pernah membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan jasa kontruksi itu juga mereka tinggal melakukan perubahan pada saat itu perda jasa konstruksi mereka di tahun 2012, sementara kita untuk peraturan daerah tentang jasa konstruksi belum ada, karena ini sudah lahir UU baru kenapa tidak semua harus mengikuti undang-undang tersebut agar pemerintah provinsi maupun kabupaten kota ada guidance dan payung hukum untuk melaksanakan jasa konstruksi yang ada di Sumsel,” katanya.
Jika raperda jasa konstruksi ini bisa menjadi perda nantinya akan ada turunan aturan di kabupaten kota sebagai acuan kabupaten kota.
Selain ke Kemendagri pihaknya juga mengunjungi Kemenkumham dan pihak Kemenkumham menyarankan pihaknya untuk berkonsultasi dengan pengambil keputusan seperti Kementrian PU PR.
“Kita masih kurang waktu, supaya ini benar-benar lengkap dan pada saatnya apabila ini diperdakan , maka perda ini akan menjadi acuan kunjungan orang juga se Indonesia untuk ke Sumsel, karena teman-teman di Yogyakarta juga menunggu apabila raperda ini selesai mereka akan mengikuti raperda kita,” katanya.
Untuk itulah menurut politisi Partai Demokrat ini, pihaknya mengusulkan waktu pembahasan raperda jasa konstruksi ini dalam forum rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3) di perpanjang.#osk