Spesialis Bobol Mobil Ditembak

47
Spesialis pembobol mobil ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (3/3) malam. Pelaku bernama Edi Purwanto alias Edi Kambing (35) warga Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang juga ditembak karena melawan saat ditangkap. (BP/IST)

Palembang  BP- Spesialis pembobol mobil ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (3/3) malam. Pelaku bernama Edi Purwanto alias Edi Kambing (35) warga Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang juga ditembak karena melawan saat ditangkap.

Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan dengan merusak kunci pintu mobil ini beraksi terhadap korban Ervina Apriliyani (36) yang terjadi pada hari Jumat (25/2) sekira pukul 16.00  di Jalan R Sukamto, Parkiran PTC Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Baca Juga:  Walikota Apresiasi Sebesar-besarnya Pameran Fotografi Sejarah Museum SMB II dan Museum AK Gani

Tersangka berhasil mencuri 1 unit Laptop merek Asus warna Hitam, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan tersangka pencuri dengan pemberatan sudah ditangkap Unit Ranmor.

Baca Juga:  Heri Amalindo: “Pemimpin Amanah Pasti Jalankan Sekolah dan Berobat Gratis”

“Tersangka ini melakukan modus operandi dengan cara merusak mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci T. Lalu mengambil barang berharga yang ditinggalkan pemilik mobil didalam mobil,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (4/3).

Lanjutnya, sebelum beraksi tersangka keliling parkiran untuk mencari mobil yang diincarnya. Setelah situasi dirasa aman dan sepi pelaku beraksi. “Tersangka lebih dahulu berkeliling dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW, dan benar saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur menembak kaki tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Jajakan Teman, Mahasiswi Diringkus Polisi

Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, 2 buah kunci T, dan 1 buah kotak Laptop merk Asus. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...