Oleh : Muhammad Bobby S.H
( Alumni UIN RF Palembang dan Mahasiswa S2 Hukum UIN Sunan Kalijaga )
Joko Widodo Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
di Jakarta pada 6 Januari 2022.
Inpres 1/2022 ini mensyaratkan masyarakat menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) untuk berbagai macam pengurusan administrasi di 23 kementerian
dan 7 lembaga negara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), hingga ibadah haji, dan pengurusan Jual beli Tanah.
Menurut Muhammad Bobby, S.H yang merupakan Mahasiswa Hukum Pascasarjana
UIN Sunan Kalijaga, menurut saya Kebijakan ini dinilai seolah-olah rakyat harus
diwajib membayar iuran BPJS Kesehatan dan saya rasa kebijakan ini adalah puncak
dari kebijakan yang tidak memikirkan rakyat, dikarena akibat salah tata kelolah yang
di lakukan oleh BPJS Kesehatan selama ini.
Data penelitian yang saya temukan bahwasanya BPJS Kesehatan ini setiap tahunnya
mengalami Defisit, Pada tahun pertama BPJS Kesehatan menjalankan sistem jaminan
sosial untuk masyarakat dinilai mengalami banyak masalah seperti pelayanan
kesehatan yang kurang efektif dan di tambah lagi masalah keuangan, pada tahun
pertama BPJS mengalami defisit Rp 1,9 triliun, angka ini di nilai cukup tinggi karena
BPJS baru menjalankan sistem jaminan kesehatan pada tahun pertama 2014.
Pada tahun kedua BPJS masih banyak mengalami masalah seperti masalah dalam
pelayanan terhadap peserta dan juga mengalami defisit anggaran, tahun kedua BPJS
mengalami defisit sebesar Rp 9,4 triliun, angka ini sudah terlihat bahwa sistem BPJS
kesehatan tidak transparansi, demi keberlangsungan penyelenggaran BPJS kesehatan
pemerintah memberikan suntikkan dana sebesar Rp 5 triliun, agar BPJS kesehatan
masih bisa terus berjalan.
Pada tahun ketiga 2017 BPJS masih mengalami defisit
menjadi Rp13,8 triliun, pemerintah memberikan lagi suntikan dana agar BPJS masih
bisa beroperasional untuk masyarakat, dana yang disuntik Rp 3,6 Triliun . Pada 2018
defisit menyentuh angka Rp 19,4 triliun, lalu diberikan suntikan dana kembali sebesar
10,3 T. Pada tahun 2021 diprediksi menyentuh Rp 55.97 triliun.
Gambar Proyeksi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan.
Sebelumnya Pemerintah sudah mengeluarkan Kebijakan menaikan Iuran BPJS
Kesehatan hingga 100% di masa pandemi, dan yang terbaru dikeluarkan Inpers
tentang Optimalisasi Program JKN, menurut saya kebijakan kebijakan ini logis,
dikarenakan Jaminan kesehatan merupakan Kewajiban Negara dan merupakat amanat
UUD 1945 Pasal 28 H.
Namum faktanya bahwa kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga
negaranya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang ternyata telah beralih menjadi
kewajiban warga negara guna menjamin kesehatannya sendiri dan kesehatan warga
negara lainnya yang ditanggung secara gotong royong. Hal mana dipertegas dalam
serangkaian peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan bahwa
Jaminan Kesehatan yang seharusnya menjadi hak warga negara telah berubah menjadi
kewajiban warga negara kepada negara, yaitu dimulai saat membayar iuran
kepesertaan yang nilainya ditentukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa
memperhatikan kemampuan warganya.
Pembayaran iuran BPJS oleh peserta mandiri menjadi seperti membayar
kewajiban “Pajak”, dimana bila warga negara tidak mampu akan dikenakan denda dan
sanksi lainnya akibat ketidakmampuannya membayar iuran kepesertaan tersebut.
Dengan adanya sanksi tersebut, pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial
dibebankan sepenuhnya kepada warga negara/penduduk yang sejatinya merupakan
pemegang hak. Sementara negara dengan ini telah lalai dalam menjalankan
kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan
memenuhi (to fulfill) Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesehatan dan jaminan
sosial bagi warga.
Seharusnya dari data Anggaran APBN sebesar kurang lebih 132 T. Bahwa
negara selaku pemegang kebijakan seharusnya bertindak lebih bijak, dimana anggaran
kesehatan yang mendapat porsi sebesar minimal 5% (persen) dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat diprioritaskan untuk mendapat porsi yang
lebih besar guna mengurangi beban rakyat. Dari anngaran kesehatan setiap tahunnya
5 % dari APBN pemerintah bisa berikan BPJS kesehatan dana segar ( bailout )
untuk menampal defisit BPJS Kesehatan dan memperbaiki sistem BPJS Kesehatan
secara menyeluruh agar pada tahun berikutnya masalah defisit ini tidak terjadi
kembali, karena pemerintah bertanggung jawab atas jaminan kesehatan setiap warga
negara.
Kata Optimalisasi Program JKN yang dipakai oleh Pak Presiden Jokowi
dinilai kurang tepat dikarenakan Program JKN tidak ada transpansinya, Optimalisasi
dulu Manajemen Keuangan yang dikelolah oleh BPJS Kesehatan yang selama ini
Mengalami Defisit dan harus nirlaba tidak boleh mengambil keuntungan dari Iuran
tersebut.
Alih-alih Optimalisasi Program JKN, kenapa Kartu BPJS Kesehatan tersebut
diwajibkan harus ada untuk mengurus syarat Administrasi pelayanan publik, artinya
bukan Optimalisasi yang benarnya Rakyat harus WAJIB Membayar Iuran BPJS
Kesehatan untuk mengatasi Masalah-masalah BPJS Kesehatan selama ini, bisa juga
dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitanan.
Dan menurut saya tidak ada Hubungan antara Kartu BPJS Kesehatan dengan
syarat-syarat pengurusan Administrasi pelayanan publik, untuk apa ada KTP
Elektronik, ujar Bobby.#osk