Miliki Senpira, Nurmansyah Diamankan Polisi

56
Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan Nurmansyah Wiradjaya (50) warga Lr Karang Anyar Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota Palembang, dirumahnya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 16.00 .(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan Nurmansyah Wiradjaya (50) warga Lr Karang Anyar Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota Palembang, dirumahnya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 16.00 .

Pelaku  diamankan lantaran menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis (senpira) revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat.

Baca Juga:  Halal Bihalal Keluarga Besar DPD PKS Banyuasin 1447 H

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat kita  grebek  ditemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat.  Senpira tersimpan dalam lemari pakaian kamar,” kata  Tri diruang kerjanya, Minggu (20/2).

Baca Juga:  Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding , Hambali Mangku Winata : " Kenapa CB Klien Kami Tak Jadi Pertimbangan Hakim "

Selain itu ditemukan juga tiga butir amunisi caliber 9 MM dan satu buah selongsong caliber 9 MM.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya,

Tersangka Nurmansyah  mengakui kalau senpira tersebut miliknya.

Baca Juga:  Usai di  Sidak Komisi III DPRD Palembang, Pintu Akses Parkir PS Mall Sebelah Barat  Di  Segel

“Senpi itu punya aku untuk jaga diri,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...