
Palembang, BP- Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47) warga Jalan Syakyakirti Kecamatan, Gandus , Palembang harus masuk bui setelah melakukan pengancaman terhadap untuk mengancam mertuanya saat ia ribut dengan keluarga istrinya dengan menggunakan senjata api (Senpi) .
Menurut Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Iptu Andrian mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban.
“Tersangka berhasil kita tangkap selang tiga jam. Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali di letuskan ke udara saat mengancam korban,” katanya Jumat (11/2).
Motifnya sendiri berawal tersangka dengan mertuanya sedang ada masalah, ketika kejadian tersebut sempat ada cekcok mulut dengannya. Kemudian tersangka mengambil senpi lalu melutuskan ke udara sebanya satu kali.
” Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi dan amunisanya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara. #osk