Tolak Pengesahan Raperda Kota Palembang Tentang RTRW Tahun 2021-2041

289
Fakhrizal Ketua Berikade 98  (BP/IST)

Palembang, BP- Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2021-2041 telah mendapatkan persetujuan bersama Walikota Palembang dan DPRD Kota Palembang dan saat ini draft  subtansinya tengah diajukan ke Kementrian ATR/BPN untuk mendapat persetujuan. Raperda RTRW ini ditujukan untuk mencabut dan/atau menggantikan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023;

 

Terlepas dari tujuan yang ingin dicapai pemerintah Kota Palembang melalui Pegesahan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tersebut, namun jika dinilai dari aroma kepentingan, alasan, dasar hukum dan mekanisme penyusunannya, Raperda RTRW Tahun 2021-2041 sangat patut untuk ditolak pengesahannya dan dari sekian banyak hal untuk menolak, berikut alasan pokok kenapa Raperda RTRW Tahun 2021-2041 patut ditolak;

Pertama, Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tidak dilakukan penyebarluasan informasi sebagaimana diatur UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentuakan Peraturan Daerah sehingga rencana perubahan RTRW tidak dapat diakses oleh masyarakat, untuk itu patut diduga subtasi materi Raperda RTRW Tahun 2021-2041 mengakomodir dan menguntungkan kepentingan pihak tertentu dan/atau kegiatan/usaha tertentu serta merugikan masyarakat karena tidak dapat terlibat dalam menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;

Baca Juga:  Zainuddin: Anak Saya Bisa Kuliah di Kairo Berkat Alex Noerdin

Kedua, Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ditujukan untuk menciptakan iklim ramah investasi dan berharap kegiatan usaha swasta dan investasi dapat menjadi penggerak utama produktivitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan tanpa memikirkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, merupakan kegagalan berfikir yang ekstrim karena sepanjang sejarah, operasi dan kegiatan perusahaan-perusahaan tidak menyumbang peningkatan kesejahteraan namun justru turut memperburuk kemiskinan dan menyebabkan terjadinya krisis, terlebih Raperda RTRW Tahun 2021-2024 lahir ditengah Agenda 2030 dan SDGs penghapusan kemiskinan ekstrim dan krisis iklim;

Ketiga, Raperda RTRW Tahun 2021-2041 merupakan kebijakan strategis dan berdampak luas yang secara yuridis disusun berdasarkan dan merupakan ketentuan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, padahal secara tegas dictum ke 7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 telah memita pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja;

Keempat, Pengesahan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tanpa ada nya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023 merupakan satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum, terlebih saat ini Komite Aksi Penyelamat Lingkungan melalui anggotanya tengah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Gugatan Pembalan Izin Lingkungan Pembangunan Kantor Gubernur Baru Terpadu Keramasan dimana salah satu materi Gugatannya adalah pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023;

Baca Juga:  Pelaku Penyiram Air Keras Ke Guru TK Ditangkap

Kelima, Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tersebut merupakan satu bentuk politik legislasi yang buruk dalam konsepsi “No One Left Behind” sebagai prinsip esensial dan visi pembangunan Global skema Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development Golds (SDGs) karena telah menegasikan partisipasi civil society organization (CSO) dan hak rakyat atas pembangunan serta bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;

Fakhrizal Ketua Berikade 98  menilai berdasarkan pandangan dan argumetasi diatas, seraya mengecam setiap tindakan pemerintah baik Walikota Palembang maupun DPRD Kota Palembang yang dengan sengaja mengurangi dan menghilangkan hak asasi rakyat dalam bentuk apapun, kami Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) dan DPD Barikade 98 Palembang  menyatakan sikap!! Menolak Pengesahan Raperda Kota Palembang TentangRTRW Tahun 2021-2o41,” ungkap Fakhrizal, Kamis (3/2).

Pihaknya juga menuntut :

 

  1. Menyusun ulang Raperda Kota Palembang tentang RTRW Tahun 2021-2041 dengan mempedomani ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan aturan teknis lainnya;
  2. Meninjau ulang materi subtansi Raperda Kota Palembang tentang RTRW Tahun 2021-2041 dengan memperhatikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis partisipatif dengan melibatkan masyarakat;
  3. Melakukatan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku dan/atau usaha/kegiatan yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023;
  4. Melakukan tindakan tegas kepada pelaku dan/atau usaha/kegiatan yang beroperasi namun tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan lingkungan hidup;
  5. Menghormati hak asasi manusia utamanya hak atas informasi, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas pembangunan berkelanjutan;
Baca Juga:  Cermati Perpanjangan Penetapan DPT Pemilu 2019

Sedangkan Turiman SH selaku Tim Hukum (KAPL) mengingatkan  tata ruang merupakan instrumen utama dalam melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup karena didalamnya mengatur daya dukung dan daya tampung wilayah/komponen/ekosistem, bahkan secara hirarkis kedudukannya lebih awal dari suatu peraturan berbasis lingkungan hidup.

“Untuk itu kami Komite Aksi Penyelamat Lingkungan menyerukan dan mengajak setiap masyarakat kota Palembang untuk terlibat aktif menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2021-2041,” ungkap Turiman.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...