
Palembang, BP- Destinasi wisata Taman Sekanak Lambidaro dekat Palembang Indah Mall (PIM) yang baru diresmikan Walikota Palembang Harnojoyo beberapa bulan yang lalu, nyaris memakan korban jiwa.
Sebab, di lokasi itu terjadi pertikaian beberapa orang yang diduga dilatarbelakangi perebutan lahan parkir. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.30 , Minggu (30/1) lalu.
Adapun korban nyaris tewas yakni Never Yansen alias Fery Datuk (49) yang harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya setelah diserang oleh sejumlah orang.
Butut kejadian tersebut Apriyanto alias Yanto (35) warga Lorong Limbungan Rumah Susun Blok 48 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang saat sedang menjaga parkir.
Yanto adalah salah satu bawahan atau anak buah Fery Datuk.
Setelah peristiwa berdarah itu, rupanya Yanto membalaskan kejadian yang dialami Fery Datuk kepada salah satu orang yang mengeroyok rekannya itu.
Yanto membacok korban yakni Ari Saputra (40) seorang buruh, warga Rusun Blok 11 yang diduga ikut mengeroyok rekannya yakni, Fery Datuk. Ia menggunakan senjata tajam golok untuk membacok korban di lokasi parkir
Atas kejadian ini korban melaporkan perbuatan Yanto ke Polrestabes Palembang dan segera diproses.
Kejadian bermula korban bersama dengan teman nya sekitar 15 orang melakukan penyerangan terhadap rombongan tersangka yang berjumlah sekitar 8 orang. Usai penyerangan ini, tersangka Yanto Jobol membalas menyerang dengan membawa senjata tajam jenis Parang.
Tersangka membawa parang dari rumahnya, lalu saat di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu korban, lalu tersangka membacok korban hingga korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri, kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiyaan.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP, dan pada saat dilakukan penangkapan juga tersangka ini ditemukan pada pinggangnya sebuah golok, jadi kita bisa juga gunakan UU Darurat. Untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman perkaranya,” kata Kompol Tri Wahyudi usai menginterogasi tersangka didepan Mapolrestabes Palembang, Rabu (2/2).
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan korban mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kiri dan jari.
Untuk motif permasalahan sendiri, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan permasalahan bermula ribut masalah parkiran yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). “Diduga ribut masalah lahan parkiran, namun kita masih akan dalami,” katanya.
Tersangka Yanto Jobol saat di Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya sudah membacok korban. “Saya membacok korban menggunakan parang, kemudian langsung pergi,” katanya. #osk