
Palembang, BP- Empat bulan jadi buron, lantaran aksinya merampas tas (menjambret), Leo Winardo alias Leo (25) warga Jalan Puding, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I, Palembang, akhirnya ditangkap pihak Unit Reskrim Buser Polsek IT I, Minggu (23/1) malam.
Lantaran melarikan diri, akhirnya tersangka ini diberikan tindakan tegas terukur.
Aksi jambret dilakukan tersangka bersama temannya Viji (sudah sidang) terjadi di Jalan Lempuing, Kecamatan IT I, Palembang, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 11.58.
Saat kejadian korban sedang di bonceng ojek online motor. Lalu di pepet tersangka yang mengendarai motor Yamaha Mio M 3, dari arah sebelah kiri. Lalu tersangka Viji menarik tas LV milik korban, yang berisi 1 unit Handphone merek iPhone XMAX, 1 unit handphone merek Xiaomi, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Korban berusaha mempertahankan tas miliknya, sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan korban terjatuh dari motor dan tas korban terlepas sehingga tersangka langsung kabur membawa tas korban. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek IT I, Palembang.
“Benar tersangka sudah berhasil kita amankan, dan diberikan tindakan tegas terukur, tersangka merupakan DPO kita dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret tas,” ujar Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana, Kamis (27/1).
Saat itu tersangka bertugas membawa motor dan tersangka satunya di bonceng. “Setelah berhasil menjambret, pengakuan tersangka kalau barang curian di bagi rata, tersangka Leo mengambil tas LV dan uang Rp 1,6 juta dan tersangka Viji mendapat 2 unit handphone,” kata Ginanjar.
Tersangka Leo mengakui perbuatannya sudah menjambret bersama temannya. “Hasilnya kami bagi rata dan uang nya saya gunakan untuk bermain judi slot dan membeli makanan,” kata residivis kasus yang sama ini.,” katanya.#osk