Buronan Kasus Penusukan Anang Anyuk Diamankan Polisi

167
Ahmad Syarifudin alias Anang Anyuk (32) warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (19/1) pukul 20.00  usai sholat di Masjid Agung Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Ahmad Syarifudin alias Anang Anyuk (32) warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (19/1) pukul 20.00  usai sholat di Masjid Agung Palembang.

Anang merupakan terduga pelaku penusukan terhadap Sadam Naga Berganti (35) yang terjadi di rumah korban, Sabtu (27/11/2021) lalu sekira pukul 05.00 di Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Baca Juga:  Tidak Terima Anaknya di Paksa Oral Sex, SU Lapor Polisi 

Saat diamankan, polisi mengamankan tas pelaku yang berisikan senjata tajam (Sajam) dan Kunci Letter T.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal informasi dari pihak keamanan masjid yang mengamankan pelaku yang kedapatan membawa sajam dan kunci letter T.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Gandeng KKP Selamatkan  Benda Sejarah Bernilai Tinggi dari Sungai Musi

“Dari informasi yang kita dapatkan usai melaksanakan sholat pelaku keluar dengan meninggalkan tasnya, diduga akan melakukan aksi kejahatan. Kemudian datang pihak keamanan masjid yang menemukan tas pelaku,” katanya, Jumat (21/1).

Kemudian diperiksa pihak keamanan masjid di dalam tas ada sajam dan kunci letter T, beberapa jam kemudian pelaku datang mencari tasnya dan langsung mengamankan pelaku serta menyerahkannya kepada anggota yang saat itu sedang hunting di sekitar masjid Agung Palembang.

Baca Juga:  Maju di Pilkada Palembang,  Rasyid   Rajasa Safari Politik di Palembang 

“Pelaku kita interogasi dan didapatkan pelaku mempunyai Laporan Polisi (LP) di Polsek Prabumulih Barat tentang kasus 351 KUHP. Sehingga dengan tangkapan ini anggota kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Prabumulih untuk pelaku di jemput,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...