Tim Eksekusi Gagal Jemput Tjik Maimunah

198
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mendatangi kediaman Tjik Maimunah, Kamis (20/1) pagi yang berada di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan  Plaju Palembang, untuk menjemput Tjik Maimunah dan melakukan eksekusi tanah. (BP/IST)

Palembang, BP–Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mendatangi kediaman Tjik Maimunah, Kamis (20/1) pagi yang berada di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan  Plaju Palembang, untuk menjemput Tjik Maimunah dan melakukan eksekusi tanah.

Hal ini dilakukan, karena dikabulkannya permohonan Kasasi yang diajukan Ratna Juwita Nasutian oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tanah yang bersengketa dengan Tjik Maimunah, atas lahan seluas 6000 meter di lokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Lorong Perjuangan 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Namun, keluarga besar tidak membiarkan Tjik Maimunah dibawa tim eksekusi kejaksaan. Karena sedang dalam kondisi sakit, dan tidak bisa berjalan.

Baca Juga:  Divonis Mati, Terdakwa Perampok Hanya Bisa Menangis

Anak ketiga Tjik Maimunah, Hafis menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan orang tuanya dibawa oleh tim eksekutor dari Kejari Kota Palembang.

“Kasus ini sebenarnya perdata karena objek tanah dengan yang dilaporkan berbeda. Punya orang tua kami ini berada di wilayah 16 Ulu, sedangkan kata pihak Ratna, lahan mereka di wilayah 8 Ulu,” katanya.

Menurutnya ada sekitar 200 warga pemilik lahan yang membeli dari Tjik Maimunah. “Ada sekitar 200 KK, dan semuanya membeli tahan dari Tjik Maimunah dari tahun 2004. Kami punya bukti SPH, bahkan sebagian sudah ada yang sertifikat,” katanya.

Baca Juga:  Polsek IB I Serahkan Pemalak ke Dinas Sosial

Lebih jauh Hafis mengatakan warga pemilik lahan tidak akan angkat kaki dan membongkar rumah, meski lahan tersebut akan segera dieksekusi. “Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, walau ditakut-takuti pakai aparat. Dulu mereka pakai aparat saat mau pasang patok, tapi kami halangi dan gagal,” katanya.

Salah seorang dari Tim Eksekutor Kejari Kota Palembang,  Kgs Anwar mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan surat putusan MA. “Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan dan dari pihak kuasa Hukum Titis Rahmawati SH MH surat kepada kami berupa surat permohonan penundaan dengan alasan sakit,” katanya.

Sehingga pihaknya meminta petunjuk kepada pimpinan. “Setelah meminta petunjuk, Pimpinan kita menyuruh untuk memeriksa kesehatan Tjik Maimunah dengan mendatangi di kediamannya bersama tim kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Nyaris Diperkosa Tetangga , DP Lapor Polisi

Dari hasil tersebut lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasilnya dan bagaimana langkah selanjutnya. “Hal ini Kita lakukan agar objektif dan seimbang dengan laporan yang kita terima dari kuasa Hukum dan keluarganya, untuk hasilnya sendiri akan kita laporkan terlebih dahulu dengan pimpinan kita,” katanya.

Sementara ditempat yang sama tim dokter dari Puskesmas Plaju Dr Marda Lena membenarkan bahwa dari hasil periksaan bahwa Cik Maimuna dalam keadaan sakit. “Sudah kita periksa kondisi ibu Maimun, benar dia lagi sakit saat ini,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...