Pengedar Sabu Diciduk Saat Akan Bertransaksi dengan Pembeli 

71
Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di depan sebuah penginapan, Rabu (19/1) bernama Darwin (34) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. (BP/ist)

Palembang, BP- Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di depan sebuah penginapan, Rabu (19/1) bernama Darwin (34) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang

Tersangka tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,16 gram, saat digeledah sabu ini  disimpannya  dikantong celana.

Baca Juga:  International Workshop Wooden Architecture Ke 2 di Gelar  di Lahat

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ditangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat Palembang yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang,” kata Kompol Mario Ivanry, Kamis (20/1).

Baca Juga:  Sambangi Bapas Lahat, Kakanwil Ilham Djaya Lakukan tatap muka dengan Pembimbing Kemasyarakatan

Lalu  dari laporan ini anggota langsung bergerak cepat dan langsung  melakukan penyelidikan.

“Ketika tersangka hendak transaksi dengan seorang pembeli, saat itu pun langsung kita tangkap, berserta barang bukti yang berhasil diamankan Sabu seberat 10,16 gram. Atas ulah tersangka terancam pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 15 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kajati Sumsel

Tersangka Darwin mengakui perbutan sudah menjual narkoba jenis Sabu, yang didapatnya dari seorang bandar inisial MR.

“Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp 200 ribu, menjual narkoba lantaran karena kebutuhan ekonomi,” katanya. #osk

 

 

Komentar Anda
Loading...