
Palembang, BP- Seorang buruh bernama Dedi Tetra Utama (49), diamankan tim gabungan Polsek Gandus dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku mengancam Rosidah (63), warga Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang. Tetangga pelaku sendiri dengan senjata api (Senpi) jenis FN di depan rumah korban, Minggu (16/1), sekitar pukul 16.30.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata api. Lalu terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan cara melepas tembakan ke udara.
Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gandus. Dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Senin (17/1) pagi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatareskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di bawah kasur tempat tersangka duduk, ditemukan sepucuk senpi jenis FN berisi 4 butir amunisi call 9 mm. Dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakan,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gandus untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” katanya.
Tersangka Dedi Tetra Utama mengakui telah mengancam korban dengan senpi miliknya. “Saya menembak ke atas satu kali untuk menakuti dan mengancam korban,” katanya.#osk