Polisi Gelar Rekontruksi Duel Maut karena Utang 

39
Penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan , Jumat (14/1). Reka ulang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang. (BP/IST)

Palembang, BP – Penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan , Jumat (14/1). Reka ulang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang.

Dalam rekonstruksi yang digelar menghadirkan saksi-saksi hingga pelaku pembunuhan M Ridho Yoda Dayona (28) dan korban M Husni (36) yang diperagakan orang lain.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada hari Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 09.30

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Nyoman Harus Berlebaran di Balik Jeruji

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan bahwa untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas pihaknya menggelar rekonstruksi yang melibatkan langsung pelaku pembunuhan.

Ada sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi ini, dan langsung menghadirkan pelaku dan saksi – saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iptu Irsan Ismail .

Baca Juga:  Pendapatan Daerah  Di  APBD Sumsel TA 2023 Diprediksi 10.744 Triliun

Menurutnya rekonstruksi ini penting digelar untuk melihat kepastian pelaku saat menghabisi nyawa korban dengan cara membacok menggunakan sajam. “Untuk motifnya karena hutang piutang,” katanya.

Menurutnya kejadiannya bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Lalu, dia menanyakan uang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjam oleh korban.

Namun terjadilah cekcok mulut hingga terjadinya duel maut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi sendiri, sambungnya, sengaja digelar di Mapolrestabes Palembang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. #osk

Baca Juga:  POBSi Palembang Targetkan 5 Emas di Porprov Lahat
Komentar Anda
Loading...