
Penggorok Leher Tetangga Hingga Tewas Ditembak

Palembang, BP- Feri Prima alias Feri (25), warga Jalan Sriwijaya Raya, Km 13, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, diringkus Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan Kompol Willy Oscar, saat berada di tempat persembunyiannya di Lampung, Senin (11/1) malam.
Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka Feri, karena saat akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap Rangga, tetangganya sendiri dengan cara menggorok leher hingga nyaris putus, Minggu 8 Maret 2015 pukul 21.00 lalu.
Jenazah korban ditemukan pada Selasa 10 Maret 2015 sekitar pukul 17.35 di rawa-rawa, di Jalan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Palembang belakang tempat pemakaman umum (TPU), tidak jauh dari SPBU Karyajaya.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK mengaku aksi tersebut dilakukan tersangka Feri lantaran kesal karena warung milik ibunya sudah dibongkar oleh korban. Sejumlah barang dagangan dan uang Rp2 juta yang ada di dalam warung raib.
“Tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat untuk sembunyi setelah kejadian. Masuk DPO selama 7 tahun dan kita tangkap di Lampung di tempat persembunyiannya,” ,Jumat (14/1) sore.
Dan saat melakukan aksi sadisnya, tersangka bersama dengan kakaknya berinisial YJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.
Tersangka ini kenal dengan korban karena merupakan tetangganya. Lantaran kesal, tersangka tahu kalau korban lah yang melakukan pencurian di warung milik ibunya. Korban sempat dijemput oleh kedua pelaku dan dibawa ke TPU dan langsung dibunuh dengan cara dibacok,” katanya.
Tersangka Feri mengakui perbuatannya dan mengaku , korban dan dirinya sempat duel menggunakan senjata tajam jenis parang.
Tersangka mengaku juga sempat terluka karena bacokan dari korban. Karena kalah, tersangka Feri dari arah belakang langsung menggorok leher korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.#osk