Penghentian Transmusi Palembang, ESP Sarankan Serahkan ke Pihak Kemenhub

65
Mantan Walikota Palembang Eddy Santana Putra (ESP) BP/(Dudy Oskandar)

Palembang, BP–Polemik yang berujung transmusi Palembang tidak lagi operasional terungkap. Diketahui, Bus Rapid Transmusi (BRT) terhitung sejak 1 Januari 2022 sudah tidak operasional.

Hal ini disebabkan subsidi dari Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang tidak dianggarkan di Dinas Perhubungan.

Mantan Walikota Palembang Eddy Santana Putra (ESP) menyarankan, kalau memang Pemkot Palembang sudah tidak mampu membiayai dengan mengelolanya dapat diserahkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dimana kemenhub ada pola lain BTS (By Service Subsidi), misal rute tertentu mau ada penumpang atau tidak, tetap dihitung per km.

“Dulu saat jaya Transmusi ongkosnya Rp 20 ribu, dan seharusnya sekarang lebih besar ongkosnya bisa diatas Rp 30 ribuan,” kata ESP di Chees Cafe sekaligus Sekretariat Percasi Palembang di Jalan Sersan Sani Palembang, Kamis (13/1).

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Bertambah 1 Kasus Sembuh, 3 Positif, 1 Meninggal Dunia

Dilanjutkan ESP, memang adanya taksi online saat ini berpengaruh terhadap penumpang angkutan massa Transmusi, namun hal itu seharusnya tidak menjadikan operasional Transmusi terhenti untuk memberikan layanan transportasi darat yang murah dan nyaman kepada warga.

“Saya menyatakan pembayaran jangan pakai uang cash tapi non cash (smartcard)karena tidak tahu masuk kantong mana nantinya. Smartcard saat ini dilakukan kementerian untuk Transmusi Jaya saat ini,dan bandingkan pelayanan dan service, hingga pengadaan bus. Jadi kita harap tetap ada Transmusi di Palembang, sehingga masyarakat dilayani dengan baik, ” katanya.

Baca Juga:  Alex Noerdin Kunjungi Polis Diraja Malaysia

Mengingat selama ini BRT Transmusi menurutnya  memang menjadi salah satu kebutuhan transportasi masyarakat, yang dikelola PT SP2J.

Eddy Santana yang saat ini sebagai anggota DPR RI Komisi V dari Gerindra menilai, pengelolaan Transmusi yang tidak profesional berimbas pada pencabutan subsidi operasional angkutan massal tersebut.

Sebab, pencabutan subsidi tersebut merupakan imbas dari tidak terpenuhinya persyaratan dalam Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Jasad Crew Kapal TB Karya Pacific 19 Ditemukan

“Operasional yang terjadi sekarang tdak dijalankan oleh manajemen yang profesional, sehingga seperti itu. Dulu subsidi paling besar diberikan untuk bus, anggaran APBD disalurkan ke BUMD sesuai aturan, dimana subsidi luar biasa, dan baru dijalankan,” katanya. Dijelaskan ESP, dulu saat dirinya memimpin Palembang, ongkos penumpang bus Transmusi untuk biaya pemeliharaan dan sebagainya sehingga keuangan Transmusi baik, karena dikelola orang- orang profesional.

“Jadi dulu bisa, kenapa dulu bisa karena profesional tadi. Saya tidak mengatakan salah pengelolaan, tapi tidak profesional, ” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...