Empat Butir Timah Panas Tembus Pelaku Jambret

23

Palembang, BP

PELAKU JAMBRET- M Arman (21) pelaku jambret saat diamankan di Polresta Palembang, Sabtu (18/4).
PELAKU JAMBRET- M Arman (21) pelaku jambret saat diamankan di Polresta Palembang, Sabtu (18/4).

Sepak terjang pelaku jambret, M Arman (21) warga J‎alan Dr Ir Sutami Lorong Intrum RT 144, Kelurahan Sei Selayo Kecamatan Kalidoni Palembang ini dipastikan berakhir setelah berhasil diamankan jajaran Unit Pidana Umum Satres Kriminal Polresta Palembang kemarin (18/4). Dirinya pun diberi tindakan tegas dengan Empat butir timah panas yang menembus kakinya.

Arman sendiri merupakan residivis kasus serupa di 2013. dan dikenal cukup cekatan dalam beraksi. Sejumlah titik keramaian seringkali menjadi tempatnya melakukan aksi penjambretan seperti kawasan simpang dogan, perumnas bahkan di simpang celentang. Tak hanya itu, Arman juga tak segan menghampiri korbannya yang sedang berada dirumah makan.‎ Diakui Arman, dari tiga aksi jambret tersebut dia mendapatkan tiga handphone dan sejumlah uang.‎

Baca Juga:  Kemendes PDTT Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Di Perumnas saya beraksi dengan Didin (DPO) dan mendapatkan Handphone Cina serta uang Rp100 ribu. Di simpang dogan saya dengan Nando (DPO) dapat Hp Samsung Rp85 Ribu. Terakhir di Celentang saya dengan Teplo (DPO) dapat satu buah handphone” kata Arman saat diamankan di Polresta Palembang, Sabtu (18/4).

Arman melanjutkan, aksi terakhirnya di Celentang tersebut dia lakukan lantaran diajak oleh Teplo.

Baca Juga:  Buronan Jambret Ditangkap Saat Tawuran

“‎Sebenarnya saya cuma ikutan setelah diajak oleh Teplo. Tadinya saya tidak mau. Saya kapok mau jambret lagi pak. Saya tidak punya pekerjaan tetap,” ucapnya sambil merintih kesakitan.

Sementara ‎Kanit Pidum Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing menyebutkan kini dua pelaku masih buron dan dalam pengejaran petugas.

“‎Tersangka kita bekuk dinihari tadi di kediamannya. Ada dua tersangka lagi yang masih buron dan sekarang sedang kita kejar. Modusnya pelaku ini cukup berani, karena seringkali mendatangi korban yang sedang makan lalu diambil tasnya. ‎Atas perbuatannya, Arman sendiri dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Empat Pelaku Jambret Ditangkap

#bel

Komentar Anda
Loading...