Curi Handphone Mahasiswi, Reza Ditangkap

Reza Saputra (25), warga jalan Jend A Yani Kelurahan 5 Ulu Kecamayan SU I, Palembang ditangkap tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang, Jumat (24/12 ) ditangkap di rumahnya.(BP/IST)
Palembang, BP- Reza Saputra (25), warga jalan Jend A Yani Kelurahan 5 Ulu Kecamayan SU I, Palembang ditangkap tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang, Jumat (24/12 ) ditangkap di rumahnya.
Reza ditangkap dalam kasus pencurian , Rabu (8/12), sekitar pukul 12.30 di Alfamart Ahmad Yani 3 yang tertelak di Jalan Jend A Yani Kelurahan5 Ulu Kecamayan SU I, Palembang.
Saat kejadian korban yakni Nur Meika Sari (18), seorang mahasiswi warga Jalan Bungaran V Kecamatan Jakabaring, Palembang meletakkan handphone miliknya di Box depan sepeda Motor.
Kemudian korban memarkirkannya di TKP (tempat kejadian perkara), tepatnya di Alfamart Ahmad Yani 3, setelah itu korban masuk kedalam Alfamart untuk berbelanja, lalu pada saat selesai korban melihat handphone miliknya yang sebelumnya diletakan Box depan motornya sudah tidak ada lagi, dan kemudian pelapor melihat rekaman CCTV di TKP ternyata terlapor mengambil handphone Vivo Y91C milik korban.
Dan atas kejadian korban melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyuadi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan pelaku di tangkap saat berada di rumahnya.
Saat beraksi, lanjut Tri, aksi pelaku juga terekam CCTV di lokasi kejadian.
“Saat beraksi pelaku terekam CCTV, jadi usai korban melapor pelaku langsung kita tangkap. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” kata Tri, Sabtu (25/12).
Tersangka Reza mengaku khilaf.
“Langsung timbul niat aku nak ngembek Hp nyo, jadi pas korban masuk belanjo, saat itu langsung ku ambek,” katanya.#osk