Sopir Pajero Ditetapkan Tersangka

122
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta (BP/IST)

Palembang, BP- Sopir mobil Pajero  Nopol BG 1525 RR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah terlibat tabrakan dengan empat becak. Kejadiannya di kawasan Jalan KH A Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kamis (16/12), sekitar pukul 10.30.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sopir Pajero dinyatakan sehat.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Dorong Jajaran Miliki Rumah Layak Melalui Program Tapera

Sang sopir itu, M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar Palembang.

“Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar,” kata Irwan.

Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan pendalaman.

Disinggung informasi dalam mobil Pajero ditemukan barang bukti narkoba dan sejumlah uang? Kasat Lantas dengan tegas membantah hal tersebut.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

“Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu,” katanya.

Dia (sopir pajero), ditegaskannya, baru pulang dari daerah OKI. ‘’Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” katanya.

Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia.

“Satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang,”  katanya.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa di Simpang Lima DPRD Sumsel Ricuh

Menurutnya sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...