Perkembangan Regulasi Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia
Oleh: Shynta Nopriyanti, Mahasiswa Prodi Politik Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang.
Palembang, BP – Desa, menurut definisi universal ialah sebuah anglomerasi permukiman di area pedesaan (rural). Sejak masa kolonial, aturan mengenai desa di Indonesia sudah ada. Aturan yang dimaksud yaitu Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) Stbl. 1906 No. 83 yang berlaku untuk Jawa dan Madura, serta Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (IGOB) Stbl. 1938 No. 490 yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Dalam perkembangannya, produk perundang-undangan yang mengatur mengenai desa telah mengalami perubahan berulangkali. Perubahan terakhir adalah terbitnya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya tercantum ketentuan mengenai desa. Sebagaimana produk peraturan perundang-undangan sebelumnya, UU Nomor 32/2004 tersebut juga tak lepas dari masalah. UU Nomor 32/2004 dipandang belum sempurna karena masih menimbulkan polemik-polemik di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut implementasi di daerah, setiap Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang tidak jarang antara daerah satu dengan yang lain memiliki perbedaan-perbedaan signifikan. Perbedaan itu seringkali memicu pertentangan di antara warga masyarakat maupun masyarakat dengan Pemerintah Daerah. Perbedaan regulasi (Perda) menyangkut pengaturan sistem pemerintahan desa antara daerah satu dengan daerah lain yang bisa menimbulkan pertentangan tersebut menarik untuk dikaji, baik dari segi praktis maupun teoritis. Perlu ada pemetaan menyeluruh untuk menginventarisasi isu-isu atau persoalan yang berpotensi menimbulkan polemik. Hal itu penting agar pemerintah memiliki pedoman dan rambu- rambu dalam menyusun produk peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi sumber benturan di masyarakat bawah. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman mengenai perbedaan- perbedaan yang ada dalam isi Peraturan Daerah terkait sistem pemerintahan desa, dan isu-isu apa yang berpotensi menimbulkan persoalan untuk menjadikan regulasi (Perda) sebagai bagian dari solusi atas permasalahan di desa. Berdasar hal tersebut, maka studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintahan desa.
Mahasiswa Prodi Politik Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang Shynta Nopriyanti (NIM : 1730404061) mengatakan, Peraturan perundang-undangan atau regulasi merupakan salah satu bentuk dari kebijakan. Rangkaian-rangkaian proses kebijakan yang berlangsung dalam suatu negara dapat untuk menganalisa penyelenggaraan pemerintahan negara tersebut. Howlet dan Ramesh menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari lima tahapan :
1. penyusunan agenda, yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah;
2. formulasi kebijakan, yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah;
3. pembuatan kebijakan, yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan sesuatu tindakan;
4. implementasi kebijakan, yakni proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil;
5. evaluasi kebijakan, yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.
Perkembangan Regulasi Pemerintahan Desa
Perkembangan sistem pemerintahan desa di Indonesia terbilang cukup dinamis. Terbukti dari perubahan atas peraturan perundang- undangan yang sering dilakukan. Perubahan landasan hukum ini akhirnya berdampak pada perubahan implementasi sistem pemerintahan di desa.
Sejarah perjalanan tata pemerintahan daerah/desa selama ini berubah-ubah seiring dengan dinamika kondisi dan situasi politik nasional. Untuk mengetahui perubahan atau perbedaan sistem pemerintahan desa yang pernah berlaku di Indonesia, dapat dilihat secara kronologis dari perkembangan sejarahnya.
Merunut dari sisi kesejarahan, akan ditemukan suatu pola homogen yang menempatkan desa sebagai basis eksploitasi sistematis dan berkelanjutan demi kepentingan negara. Di jaman kolonial, meski secara ekonomi politik, peranan desa sebagai organisasi kekuasaan yang berotonomi, namun negara kolonial memberlakukan desa sebagai alat untuk melakukan penetrasi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun manusia untuk kepentingan negara kolonial semata. Lebih lanjut dijelaskan, hasil penelitian Laceulle mengenai bekerjanya kebijakan agraria pemerintah Hindia Belanda memperlihatkan bahwa berbagai pembaruan yang dikenakan pada pemerintahan desa melalui ”pengarahan” tertentu, hanya membawa keberhasilan apabila pembaruan itu memberikan keuntungan selayaknya bagi elit setempat. “Ujar Shynta”
Walaupun belum semua tetapi kebanyakan desa di Jawa sejak Zaman Belanda sudah mempunyai kedudukan sebagai daerah hukum. Beberapa ciri daerah hukum ialah: berhak mempunyai wilayah sendiri dengan batas- batas yang syah; berhak mengurus dan mengatur pemerintahan sendiri; berhak memilih dan mengangkat kepala daerahnya sendiri; berhak mempunyai harta benda sendiri serta memungut pajak. Karena semua itulah maka desa seperti itu otonom mengatur rumah tangga sendiri. “Ujar, Shynta”.
Ketika Indonesia merdeka, sistem pemerintahan desa mulai ditata kembali. Sejak awal kemerdekaan Pemerintah Indonesia telah memberikan pengakuan terhadap kedudukan dan keberadaan desa. Dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 nomor II disebutkan bahwa :
“Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestuurundelandschappen dan Volksgemeenschappen seperti Desa di Jawa dan Bali. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah- daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.”
Dari beberapa point yang telah disampaikan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemerintahan desa.
2. Peraturan Daerah terkait pemerintahan desa secara isi substansial memiliki beberapa kesamaan dan perbedaan.
3. Kesamaan dan perbedaan isi Perda dapat dikelompokkan dalam delapan isu/persoalan. Kedelapan isu/persoalan tersebut ialah : struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; Badan Permusyawaratan Desa; Kepala Desa; perangkat desa; lembaga kemasyarakatan; kerjasama desa; sumber pendapatan desa; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Isu-isu tersebut memiliki potensi untuk berubah menjadi polemik atau kontroversi; baik di kalangan internal Pemerintah Desa, Pemerintah Desa dengan pemerintah di atasnya, atau Pemerintah Desa dengan masyarakat atau pihak ketiga. #