2021, Polda Sumsel Terima 33 Kasus Konflik Agraria Termasuk Dugaan Praktik Mafia Tanah

112
Suasana Forum Group Discussion (FDG) dengan menggandeng langsung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Selasa di  Hotel Novotel Palembang, Selasa (30/11).(BP/IST)

Palembang, BP—Tingginya angka konflik agraria di Provinsi Sumsel baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat menjadi perhatian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, Forkopimda di Sumsel sepakat konflik agraria ini tidak dapat diselesaikan secara parsial, harus komprehensif untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik di tanah masyarakat. Deteksi konflik yang akan terjadi harus dilakukan agar Sumsel memang benar – benar zero konflik.

“Konflik masyarakat dengan masyarakat itu sendiri yang kerap kali terjadi. Inilah yang mesti dicari apa penyebabnya bahkan ada konflik antar keluarga (anak dengan orang tua). Untuk tidak ada kata terlambat mari mulai inventarisasi potensi yamg mungkin terjadi terutama konflik agraria di Sumsel. Forkompimda bisa membantu mencarikan solusi penyelesaiannya,” katanya dalam  Forum Group Discussion (FDG) dengan menggandeng langsung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Selasa di  Hotel Novotel Palembang, Selasa (30/11).

Baca Juga:  Gubernur: Kasihan Warga yang Sudah Lunas

Hadir Pangdam II Sriwijaya Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Kepala BPN Sumsel Drs Pelopor M Eng Sc , Bupati, walikota dan perwakilan kabupaten kota seluruh Sumsel.

Deru mengungkapkan, hal yang menjadi kendala penuntasan permasalahan konflik agraria, diantaranya yakni adanya pemilik tanah yang mengikhlaskan, ada pula yang merasa tidak mempunyai bukti yang kuat atas klaim tanah yang sudah disengketakan.

Baca Juga:  Susuri Jarak 50 Kilometer, Muba Trail Adventure Penuh Tantangan

“Ada juga yang merasa, jika melaporkan persoalan ini ke penegak hukum akan sia-sia saja. Potensi konflik ini bisa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, Pemda atau bahkan dengan aparat TNI/Polri, atau pun dengan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Saat ditanyai soal mafia tanah, Deru menekankan perlunya dibentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah.

“Kita ingin mafia tanah ditiadakan, termasuk di jajaran Pemprov Sumsel. Masalah ganti rugi tanah tiap kali berurusan jangan pakai perantara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi data,” katanya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto juga menambahkan pihaknya siap bersinergi dalam memberantas praktik mafia tanah yang bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Mawardi Yahya - Harnojoyo Sepakat Maju di Pilgub Sumsel, Ini Komentar Pengamat Politik

“Jika ada indikasi keterlibatan oknum tertentu yang ikut membantu dalam memperlancar masalah pembuatan SPH dan lainnya juga pasti akan kita tindak,” katanya.

Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut sepanjang tahun 2021 Polda Sumsel sudah menerima sebanyak 33 kasus konflik agraria termasuk dugaan praktik mafia tanah.

“Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan korporasi, masyarakat dengan masyarakat,” katanya.

Selain melakukan updating data konflik agraria hingga pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, pihaknya juga melakukan rekomendasi terkait penanganan konflik tanah ini dengan perlu lebih menggencarkan lagi sosialisasi.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...