Tiga Jari Korban Putus Ditebas Parang, M Nur Berurusan dengan Polisi

89
M Nur Antoni alias Antoni  (BP/IST)

Palembang, BP—M Nur Antoni alias Antoni  (56), warga Jalan  PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gandus di tempat persembunyiannya. Sementara anaknya berinisial Rj masih DPO.

Dua beranak ini menyerang Dodi Pranata (30), tiga jarinya masing-masing jari manis, kelingking dan jari tengah yang putus  dengan parang.

Baca Juga:  Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Baim Wong Dicecar 25 Pertanyaan

Korban sempat dibawa ke rumah sakit sementara keluarga melaporkannya ke Polsek Gandus.

Kejadian terjadi pada 31 Oktober 2021 lalu. Saat kejadian korban berupaya menangkis serangan dengan menggunakan tangan kanan.

“Karena itu tiga jari korban langsung putus,” kata Kapolsek Gandus AKP Kusyanto SH didampingi Iptu Andrian Novalezi, Minggu (21/11).

Menurutnya tindak penganiayaan disertai kekerasan yang dilakukan bapak anak ini hanya dilatarbelakangi ketersinggungan karena korban yang merupakan pedagang memberikan harga rokok yang lebih mahal.

Baca Juga:  MMK Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka Antoni mengakui perbuatannya. Dia mengaku terbawa emosi setelah anaknya bercerita kepadanya.

“Saya khilaf, tapi yang menebaskan parang hingga jari korban putus ke korban itu anak saya,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...