Tiga Jari Korban Putus Ditebas Parang, M Nur Berurusan dengan Polisi

Palembang, BP—M Nur Antoni alias Antoni (56), warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gandus di tempat persembunyiannya. Sementara anaknya berinisial Rj masih DPO.
Dua beranak ini menyerang Dodi Pranata (30), tiga jarinya masing-masing jari manis, kelingking dan jari tengah yang putus dengan parang.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit sementara keluarga melaporkannya ke Polsek Gandus.
Kejadian terjadi pada 31 Oktober 2021 lalu. Saat kejadian korban berupaya menangkis serangan dengan menggunakan tangan kanan.
“Karena itu tiga jari korban langsung putus,” kata Kapolsek Gandus AKP Kusyanto SH didampingi Iptu Andrian Novalezi, Minggu (21/11).
Menurutnya tindak penganiayaan disertai kekerasan yang dilakukan bapak anak ini hanya dilatarbelakangi ketersinggungan karena korban yang merupakan pedagang memberikan harga rokok yang lebih mahal.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka Antoni mengakui perbuatannya. Dia mengaku terbawa emosi setelah anaknya bercerita kepadanya.
“Saya khilaf, tapi yang menebaskan parang hingga jari korban putus ke korban itu anak saya,” katanya. #osk