MMK Minta Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

319
Suasana massa  Masyarakat Miskin Kota (MMK)  yang menggelar demo di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/11) (BP/udi)

Palembang, BP- Puluhan orang dari Masyarakat Miskin Kota (MMK) menggelar demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (22/11) massa menuntut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bawaslu kota Prabumulih.

Koordinator aksi (Korak) Arifin Kalender menilai penanganan dugaan korupsi Bawaslu Prabumulih masih stagnan makanya pihaknya terus pihaknya meminta pihak Kejari Prabumulih untuk  serius dalam menangani kasus korupsi Bawaslu Prabumulih yang anggaran 2017, 2018 terindikasi banyak fiktif

“ Kita minta segera Kejari Prabumulih segera menetapkan tersangka , orang-orang yang berada di Bawaslu Prabumulih yang terindikasi korupsi tersebut,” katanya.

Selain itu pihaknya meminta pihak Kejari Prabumulih segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bawaslu kota Prabumulih ini.

Baca Juga:  Demokrat Dirugikan Jika SBY Tidak Klarifikasi Cuitan Andy Arief

Sedangkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan, SH, MH saat menemui massa  Masyarakat Miskin Kota (MMK) menegaskan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih sedang berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Buat kami, kalau mereka menyampaikan aspirasi  ya tidak ada masalah  kalau bisa kita penuhi ya kita penuhi, kalau memang dalam analisa mereka ada tersangka lain dalam penanganan kasus ini nanti kita  telaah,” katanya.

“ Nanti disilahkan ikuti prosesnya,” katanya.

Selain itu  beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mencari dokumen terkait penanganan kasus ini .

Baca Juga:  Solehan Ismail Jabat Anggota DPRD Sumsel PAW

Pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Prabumulih dalam menangani kasus korupsi ini .

“ Sebenarnya seluruh kejaksaan negeri di Sumatera Selatan itu mempunyai semangat yang sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih hanya dalam penanganan korupsi  mempunyai permasalahan masing-masing  dan karakteristiknya yang tidak sama  sehingga penyelesaiannya tidak bisa samaratakan.

“ Apa yang disampaikan pagi ini akan disampaikan kepada pimpinan supaya ini bisa mendapat atensi dari pimpinan,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Baca Juga:  Erza: Kita Sudah Serahkan SK Kepada 15 DPD Kabupaten/Kota Se Sumsel

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

Dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.

Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan SPJ. #udi

Komentar Anda
Loading...