
Bandar Sabu Miliki Senpira, Ditangkap

Palembang, BP- Anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar Operasi Cipta Kondisi (OCK) dan mengamankan satu unit Senjata Rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver. Sang pemilik senpira, yang juga bandar sabu turut diamankan, Jumat (19/11), sekitar pukul 02.00.
Tersangka adalah Iskandar alias Knil (41), warga Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, Jumat (19/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut .
“Selain mengamankan senpira, kita juga menangkap pemiliknya yanki Iskandar. Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 6,19 gram,” katanya.
Dikatakan CS Panjaitan bahwa tersangka merupakan bandar narkoba. “Dari pengakuannya sabu-sabu tersebut diambilnya di daerah Air Itam Kabupaten PALI, dan masih kita lakukan pengembangan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, bahwa tersangka sudah satu tahun memiliki senjata itu.
“Senpi itu digunakannya untuk menakut-nakuti apabila ada orang tidak membayar saat beli sabu,” katanya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol revolver bergagang kayu warna coklat.
Kemudian, enam butir amunisi caliber 38, narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,19 gram.
Selanjutnya, dua botol alat hisap jenis bong, tiga bungkus plastik clip bening ukuran kecil, dan tiga tabung pirex yang sudah digunakan.
Tersangka Iskandar mengatakan, sudah satu tahun memiliki senpi tersebut.
“Saya beli dengan harga Rp3 juta. Saya pernah mencobanya satu kali dengan menembak ke atas. Selebihnya hanya pegangan saja, apabila tidak ada yang bayar sabu-sabu,” katanya.
Ditanyai dimana ia memgambil sabu-sabu, Iskandar mengaku mengambil di daerah Air Hitam Kabupaten PALI. “Saya ambil dengan harga Rp5 juta,” katanya.#osk