Komisi III DPRD Sumsel Tanggapi Penahanan Sarimuda

Palembang, BP- Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menahan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) , Sarimuda, Kamis malam (4/11).
Sebelumnya Sarimuda terjerat kasus jual beli lahan seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun pelapor berinisial AN, saat itu membeli lahan dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar, dimana tanah itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 7 persil.
Saat penjualan, Margono dan Irwan tidak bertemu langsung dengan korban. Melainkan melalui perantara yakni Sarimuda. Sebelum pembelian, Sarimuda juga menyakinkan korban kalau tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, walaupun Sarimuda di tahan di Polda Sumsel tapi masih ada wakil PT SMS yang bisa mewakili PT SMS .
“ Itu persoalan dia ( Sarimuda) pribadi soalnya, kalau soal perusahaannya lain hal , itu kami yang ngasih modalnya, memang ada yang mau kami tanyakan kemarin kami kasih anggaran Rp16 miliar , senin ini mau kami tanyakan, karena dia (Sarimuda) ditahan, kita mau tahu,” katanya di temui usai shalat Jumat di DPRD Sumsel, Jumat (12/11).
Politisi Partai Golkar ini sepakat kalau nantinya di putus bersalah oleh pengadilan Sarimuda maka posisi Sarimuda di PT SMS menurutnya akan langsung di ganti.
“ Selama proses hukum, dia tetap menjabat Direktur PT SMS,” katanya.#osk